"Sudah dikeluarkan (DPO) dan kita lakukan pencarian kepada yang bersangkutan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Selasa (28/1).
Surat DPO yang beredar ditandatangani oleh Kabidpropam Polda Kalimantan Barat Kombes Rudy Mulyanto tertanggal 28 Januari 2020. Dalam surat itu, diketahui Brigadir HH bertugas sebagai Banit Opsnal Subbid Surveillance Ditintelijen Densus 88 Antiteror Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
Lebih lanjut, dalam surat itu juga dijelaskan bahwa Brigadir HH tidak melaksanakan kedinasan tanpa keterangan selama lebih dari 30 hari kerja, terhitung sejak tanggal 5 Maret 2019 sampai Juli 2019.
"Apabila anggota Polri tersebut telah ditemukan/diamankan agar diinformasikan kepada Bidpropam Polda Kalbar," demikian keterangan dalam surat DPO itu. (dis/ayp)