
Jual Senjata ke Warga Sipil, Polisi Jadi Buronan Densus 88
CNN Indonesia | Selasa, 28/01/2020 23:32 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Densus 88 Antiteror Polri tengah memburu seorang anggota polisi berinisial Brigadir HH lantaran menjual senjata api kepada warga sipil. Brigadir HH sendiri saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sudah dikeluarkan (DPO) dan kita lakukan pencarian kepada yang bersangkutan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Selasa (28/1).
Surat DPO yang beredar ditandatangani oleh Kabidpropam Polda Kalimantan Barat Kombes Rudy Mulyanto tertanggal 28 Januari 2020. Dalam surat itu, diketahui Brigadir HH bertugas sebagai Banit Opsnal Subbid Surveillance Ditintelijen Densus 88 Antiteror Polri.
Dalam surat itu pula disampaikan bahwa Brigadir HH terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Yakni telah melakukan penyalahgunaan senjata api dinas jenis Glock 17 nomor KTN 743, dengan menjual kepada orang lain yang bukan anggota Polri.
[Gambas:Video CNN]
Tak hanya itu, Brigadir HH juga diketahui melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan mobil milik Entoh Bin Mamat. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/21/IV/2019/Banteanes.Pandeglang/SekBanjar tanggal 14 April 2019.
Lebih lanjut, dalam surat itu juga dijelaskan bahwa Brigadir HH tidak melaksanakan kedinasan tanpa keterangan selama lebih dari 30 hari kerja, terhitung sejak tanggal 5 Maret 2019 sampai Juli 2019.
"Apabila anggota Polri tersebut telah ditemukan/diamankan agar diinformasikan kepada Bidpropam Polda Kalbar," demikian keterangan dalam surat DPO itu. (dis/ayp)
"Sudah dikeluarkan (DPO) dan kita lakukan pencarian kepada yang bersangkutan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Selasa (28/1).
Surat DPO yang beredar ditandatangani oleh Kabidpropam Polda Kalimantan Barat Kombes Rudy Mulyanto tertanggal 28 Januari 2020. Dalam surat itu, diketahui Brigadir HH bertugas sebagai Banit Opsnal Subbid Surveillance Ditintelijen Densus 88 Antiteror Polri.
Dalam surat itu pula disampaikan bahwa Brigadir HH terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Yakni telah melakukan penyalahgunaan senjata api dinas jenis Glock 17 nomor KTN 743, dengan menjual kepada orang lain yang bukan anggota Polri.
[Gambas:Video CNN]
Tak hanya itu, Brigadir HH juga diketahui melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan mobil milik Entoh Bin Mamat. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/21/IV/2019/Banteanes.Pandeglang/SekBanjar tanggal 14 April 2019.
Lebih lanjut, dalam surat itu juga dijelaskan bahwa Brigadir HH tidak melaksanakan kedinasan tanpa keterangan selama lebih dari 30 hari kerja, terhitung sejak tanggal 5 Maret 2019 sampai Juli 2019.
"Apabila anggota Polri tersebut telah ditemukan/diamankan agar diinformasikan kepada Bidpropam Polda Kalbar," demikian keterangan dalam surat DPO itu. (dis/ayp)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
LIHAT SEMUA
Berita Daerah Terbaru
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Menkes Terbitkan Aturan Baru, Vaksinasi Mandiri Resmi Dibuka
Nasional • 3 jam yang lalu
Bobby yang 'Punya Segalanya' dan Kutukan Korupsi 3 Wali Kota
Nasional 2 jam yang lalu
Jadi Wali Kota, Gibran dan Bobby Tetap Dikawal Paspampres
Nasional 56 menit yang lalu