Ungkit Kasus 1998, Andi Arief Desak Mahfud Investigasi Harun

CNN Indonesia
Rabu, 29 Jan 2020 16:01 WIB
Menurut Wasekjen Demokrat Andi Arief, Menko Polhukam Mahfud MD punya wewenang untuk menginvestigasi keberadaan Harun Masiku di PTIK, seperti Wiranto pada 1998.
Wasekjen Demokrat Andi Arief mendesak Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan fakta keberadaan Harun Masiku yang sempat di PTIK saat KPK melakukan OTT (Detikcom/Pradita Utama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief mendesak Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan fakta tentang tersangka buronan KPK Harun Masiku yang dikabarkan sempat berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. KPK dikabarkan gagal menangkap Harun.

Menurut Andi, lingkungan PTIK adalah ranah Mahfud sehingga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu bisa menginvestigasi. Andi menyampaikan hal tersebut melalui akun Twitter pribadinya, @AndiArief__ Rabu (29/1).

"Saatnya Menko Polhukam Pak @mohmahfudmd bicara apa benar saat OTT KPK terhadap Komisioner KPU, Harun Masiku lari ke PTIK dan petugas dari KPK disekap di sana. Ini bukan wilayah Menkumham lagi. Sebagai Menkopolhukam, inilah saatnya bicara," kata Andi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika hasil investigasi menyatakan bahwa Harun memang sempat dan saat ini juga masih berada di PTIK, maka seharusnya sudah tidak ada lagi masalah. Andi mengatakan Mahfud punya wewenang untuk mengambil Harun dari PTIK dan diserahkan ke KPK.

"Kalau Menko Polhukam menemukan investigasi bahwa benar Harun Masiku pernah di PTIK seperti yg sudah meluas jadi kebenaran umum, maka selesai masalahnya. Harun akan tertangkap atau diserahkan, "imbuhnya.

Andi lalu menyinggung kembali soal dirinya yang pernan ditangkap pada 1998 lalu. Kala itu, Andi ditangkap oleh tentara lantaran terdaftar sebagai pimpinan Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang terlarang.

Andi ditangkap di Lampung. Kemudian, disekap di Markas Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD.

Andi mengatakan Wiranto, yang saat itu menjabat Panglima TNI, melakukan investigasi untuk menyelidiki kebenaran tentang keberadaan aktivis di markas Kopassus. Setelah itu, Wiranto meminta agar aktivis dibebaskan.

"Ketika saya dkk disekap tahun 1998, Panglima TNI Wiranto menginvestigasi apa benar disekap di Kopassus. Ketika investigasi benar, Pak Wiranto perintahkan Pak Prabowo keluarkan saya dkk dalam keadaan hidup," ucap Andi.

"Sekarang Pak Mahfud harus selamatkan Harun Masiku yang diduga pernah di PTIK," tambahnya.

Tersangka kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR fraksi PDIP, Harun Masiku dikabarkan sempat berada di PTIK, Jakarta saat KPK melakukan OTT. Harun tidak ditangkap lantaran penyidik KPK dihadang petugas.

KPK membenarkan bahwa penyidiknya sempat dihadang petugas kepolisian saat berada di PTIK. Namun, KPK tidak menyebut secara gamblang bahwa penyidiknya menuju PTIK untuk menangkap Harun Masiku.

"Di situ tim KPK ditahan sampai pagi, dites urine dan sebagainya," tutur Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (9/1).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono tidak menampik ada petugas KPK yang digeledah di PTIK. Menurut Argo, kepolisian sudah melakukan prosedur.

"Tentunya orang yang masuk ke PTIK akan diperiksa semua oleh yang jaga di sana karena merupakan suatu kesatrian, wajar kalau ada orang yang tidak dikenal oleh penjagaan, kemudian juga tidak ada kartu pengenal kepolisian maupun PTIK pasti kita tanyai," tutur Argo di Cikeas, Bogor, Jumat (10/1).



[Gambas:Video CNN] (bmw/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER