Pasal tersebut berbunyi, 'Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan.'
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, di Jakarta, Rabu (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian bagi warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin atau pernah kawin dapat menggunakan hak untuk memilih," kata Hakim MK Suhartoyo.
"Pada hakikatnya orang yang dipandang sudah dewasa tersebut dianggap mampu untuk melakukan perbuatan hukum dan bertanggung jawab atas perbuatan tersebut, termasuk perbuatan hukum untuk menentukan pilihan dalam pemilihan umum," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Lebih lanjut, majelis MK juga menolak frasa yang menyatakan 'atau sudah/pernah kawin' telah menimbulkan diskriminasi. MK menyatakan dalil yang disampaikan para pemohon itu tidak beralasan menurut hukum. Keputusan tersebut diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi pada 17 Desember 2019 lalu.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan putusan MK tersebut di luar harapan pihaknya. Meskipun demikian, Titi menghormati putusan MK yang menolak gugatan terhadap Pasal 1 angka 6 UU Pilkada.
"Kami tentu cukup menyayangkan bahwa Mahkamah Konstitusi menggunakan pendekatan yang bisa dikatakan sangat konservatif dan sederhana di dalam memaknai parameter kedewasaan warga negara," kata Titi usai pembacaan putusan.
Titi menyebut salah satu dasar pihaknya mengajukan gugatan ini karena ada diskriminasi dalam salah satu syarat pemilih dalam UU Pilkada tersebut.
"Pengaturan tersebut bersifat diskriminatif membedakan antara warga negara yang sudah berusia 17 tahun, dengan mereka yang sudah atau pernah menikah belum 17 tahun sudah bisa menggunakan hak pilih. Dari sana saja kami menganggap ada ketidaksamaan perlakuan," ujarnya. (ain/fra/ain)