KPK Tunggu Konsep Teknis Putusan MK soal Koruptor di PKPU

CNN Indonesia
Rabu, 11 Des 2019 22:06 WIB
KPK menyebut putusan MK yang menetapkan jeda lima tahun ikut pilkada pascavonis untuk napi korupsi perlu turunan teknis di PKPU.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal uji materi pasal pencalonan mantan narapidana kasus korupsi di pemilu kepala daerah (Pilkada) dapat mengurangi risiko napi korupsi kembali mencalonkan diri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya meminta agar materi putusan tersebut dapat dituangkan secara lebih teknis di peraturan KPU.

"Sebagai tindak lanjut dan agar langsung dapat diimplementasikan, materi yang sudah ditegaskan MK tersebut perlu dituangkan secara lebih teknis di Peraturan KPU," kata Febri kepada wartawan, Rabu (11/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri menggarisbawahi titik awal dihitungnya waktu lima tahun yang diberikan terhadap terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai penyelenggara negara. Selain pencabutan hak politik, ia mengatakan dalam vonis hakim terhadap terdakwa korupsi acap kali menyentuh pidana denda dan uang pengganti.

Atas dasar itu ia berharap dua hal tersebut menjadi pertimbangan.
"Harapan KPK tentu saja setelah semua putusan pidana tersebut dilaksanakan barulah dapat dihitung titik awal 5 tahun tersebut. Jadi, semua hukuman yang dituangkan di putusan sudah dilaksanakan, baik pidana penjara, lunas denda, lunas uang pengganti dan telah melaksanakan pencabutan hak politik," terangnya.

KPU sendiri telah merespons putusan MK tersebut dan berencana merevisi aturan pencalonan untuk Pilkada Serentak Tahun 2020.

KPU akan merevisi Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PKPU Pencalonan Pilkada 2020) yang baru saja diteken pada 2 Desember 2019.

"Dengan demikian KPU akan melakukan sejumlah perubahan PKPU pencalonan Pilkada 2020 menyesuaikan dengan substansi Putusan MK tersebut," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12).
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai pasal pencalonan mantan narapidana kasus korupsi pada Pilkada.

"Berdasarkan penilaian terhadap fakta dan hukum berdasar penilaian di atas, mahkamah berkesimpulan: satu, mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Dua, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Tiga, permohonan provisi para pemohon beralasan menurut hukum. Empat, pokok permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan kesimpulan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12).

Meskipun begitu, Majelis Hakim tak mengabulkan permintaan masa jeda 10 tahun bagi eks napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai penyelenggara negara. Hakim konstitusi mengabulkan adanya masa jeda namun hanya selama lima tahun. Menurut hakim, pertimbangan waktu untuk adaptasi tersebut disesuaikan dengan satu kali periode pemilihan umum.

"Demikian juga terhadap lamanya tenggat waktu, mahkamah tetap konsisten merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 yakni bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana diharuskan menunggu waktu selama lima tahun untuk dapat mengajukan diri menjadi calon kepala daerah kecuali kepada yang bersangkutan yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik," sambung Hakim Suhartoyo. (ryn/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER