Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya meminta agar materi putusan tersebut dapat dituangkan secara lebih teknis di peraturan KPU.
"Sebagai tindak lanjut dan agar langsung dapat diimplementasikan, materi yang sudah ditegaskan MK tersebut perlu dituangkan secara lebih teknis di Peraturan KPU," kata Febri kepada wartawan, Rabu (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar itu ia berharap dua hal tersebut menjadi pertimbangan.
KPU akan merevisi Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PKPU Pencalonan Pilkada 2020) yang baru saja diteken pada 2 Desember 2019.
"Dengan demikian KPU akan melakukan sejumlah perubahan PKPU pencalonan Pilkada 2020 menyesuaikan dengan substansi Putusan MK tersebut," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12).
Sebelumnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai pasal pencalonan mantan narapidana kasus korupsi pada Pilkada.
"Berdasarkan penilaian terhadap fakta dan hukum berdasar penilaian di atas, mahkamah berkesimpulan: satu, mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Dua, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Tiga, permohonan provisi para pemohon beralasan menurut hukum. Empat, pokok permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan kesimpulan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12).
Meskipun begitu, Majelis Hakim tak mengabulkan permintaan masa jeda 10 tahun bagi eks napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai penyelenggara negara. Hakim konstitusi mengabulkan adanya masa jeda namun hanya selama lima tahun. Menurut hakim, pertimbangan waktu untuk adaptasi tersebut disesuaikan dengan satu kali periode pemilihan umum.
"Demikian juga terhadap lamanya tenggat waktu, mahkamah tetap konsisten merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 yakni bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana diharuskan menunggu waktu selama lima tahun untuk dapat mengajukan diri menjadi calon kepala daerah kecuali kepada yang bersangkutan yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik," sambung Hakim Suhartoyo. (ryn/ain)