"Kami ajukan di petitum supaya batas usia dibuat seragam dengan peraturan yang ada, selevel 21 tahun bisa maju sebagai kepala daerah, sebagai wali kota dan wakil, gubernur dan wakil," ujar kuasa hukum pemohon, Rian Ernest seperti dikutip di web MK, Selasa (29/10).
Ketentuan tentang batas usia kepala daerah sebelumnya diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam beleid tersebut mengatur usia paling rendah 30 tahun untuk cagub dan cawagub serta 25 tahun untuk cabup dan cawabup serta calon wali kota dan calon wali kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami buat 21 tahun, supaya hakim bisa lihat bahwa UU yang ada selama ini memang diskriminatif," katanya.
Menanggapi hal itu, hakim MK Saldi Isra mengatakan akan membahas pengajuan batas usia dari pemohon dalam rapat permusyawaratan hakim. Dalam rapat tersebut, hakim juga akan membahas kelanjutan uji materi apakah akan langsung diputuskan atau dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan sejumlah pihak.
"RPH nanti yang akan memutuskan apakah dikabulkan, ditolak, atau mau dibawa sidang pleno, atau cukup dengan bukti sehingga tidak perlu menunggu keterangan pembentuk UU. Semuanya akan ditentukan dalam RPH," ucap Saldi.
Permohonan uji materi ini sebelumnya diajukan oleh Tsamara Amany, Faldo Maldini, Dara Adinda Kesuma Nasution, dan Cakra Yudi Putra.
Dalam permohonannya, pasal tersebut dinilai telah mereduksi sifat pemilihan yang demokratis, menyingkirkan golongan muda dari kontestasi politik, dan hak rakyat memilih kandidat-kandidat dari golongan muda.
Sidang sebelumnya majelis hakim meminta pemohon menyebut batas usia yang semestinya diperbolehkan untuk menjadi kepala daerah. Para pemohon juga diminta menjelaskan legal standing atau kedudukan hukum para pemohon. (psp/ain)