Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menegaskan penetapan Lutfi sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap petugas sudah berdasarkan bukti yang komprehensif.
"Kenapa kemudian polisi harus melakukan tindakan kekerasan? Tidak perlu, alasannya penyidik itu tidak perlu pengakuan, keterangan sudah cukup," ucap dia, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menegaskan pernyataan Lutfi soal penyiksaan itu akan menjadi bumerang bagi yang bersangkutan jika tak terbukti.
"Kalau dia tidak bisa membuktikan, dia bisa melanggar hukum juga, bumerang itu maksudnya," kata Asep.
[Gambas:Video CNN]
Terlepas dari itu, ia menyebut tim pemeriksa dugaan penyiksaan itu telah meminta keterangan dari lima orang penyidik serta Lutfi.
"Tim mau menggelar kasusnya, ini perkembangan terakhir, gelar perkara dari hasil temuan-temuan itu," katanya.
Sebelumnya, Lutfi Alfiandi, demonstran yang fotonya yang tengah membawa bendera merah putih di tengah demo pelajar di sekitar gedung DPR viral, mengaku disetrum, ditendang, dianiaya saat diperiksa polisi di Polres Jakarta Barat.
Hal itu disampaikannya dalam persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1).