Polisi Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Novel

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jan 2020 22:40 WIB
Polisi masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan berkas penyidikan dua tersangka kasus Novel Baswedan, sehingga masa penahanan mereka diperpanjang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan masa penahanan dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan diperpanjang 40 hari.

Namun, Argo tak mengungkapkan sejak kapan masa penahanan kedua tersangka diperpanjang. Keduanya diketahui ditahan di Bareskrim Polri sejak 28 Desember lalu.

"(Masa penahanan tersangka) diperpanjang menjadi 40 hari," kata Argo di Mabes Polri, Kamis (23/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo menyampaikan, perpanjangan masa penahanan kedua tersangka lantaran penyidik juga masih melengkapi berkas perkara.

"Masih dilakukan proses," ucap Argo.

Polisi diketahui telah menjerat dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan. Keduanya saat ini sudah ditahan.

Dua orang tersangka itu merupakan anggota Polri aktif berinisial RM dan RB. Belum diketahui jelas motif dari kedua tersangka itu menyiram air keras terhadap Novel.

Saat dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, Sabtu (28/12) lalu, salah satu tersangka mengatakan bahwa dirinya tidak menyukai Novel.

"Tolong dicatat. Saya tidak suka Novel karena dia pengkhianat," kata tersangka berinisial RB.

[Gambas:Video CNN]

(dis/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER