Hal itu Abu Bakar ungkapkan saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa suap dan gratifikasi, Nurdin Basirun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/1).
"Pada tahun 2017 saya pernah memberikan pak (sejumlah uang secara bertahap)," kata Abu dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa merinci, berdasarkan keterangan Abu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sepanjang 2017 terdapat tujuh kali pemberian uang secara bertahap dengan total Rp330 juta. Kemudian, pada 2018 pemberian uang itu kembali terjadi dalam enam kali tahapan dengan total Rp550 juta.
[Gambas:Video CNN]
"Saya bersama pak Gubernur sering dibawa ke lapangan sering, di waktu berangkat saya serahkan (uang) bertahap untuk keperluan bapak memberikan janda-janda, orang miskin atau nelayan-nelayan," jelas dia.
Saat menerima uang itu, Abu pun tidak menampik bahwa dirinya juga mengambil sejumlah uang saat menjadi perantara dari rekanan kepada Nurdin. Uang itu, kata dia, dipakai untuk keperluan sosial.
"Saya habiskan untuk kegiatan sosial yang datang ke kantor. Mungkin ada yang mengeluh ke saya, anaknya untuk sekolah, sakit. Saya beri," kata Abu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Gubernur Kepri nonaktif itu telah menerima suap terkait izin reklamasi dan penerimaan gratifikasi. Dalam surat dakwaan, Nurdin disebut menerima gratifikasi dari sejumlah pihak termasuk pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Jaksa menyebut, uang hasil gratifikasi itu ditemukan dari hasil penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinas Nurdin sepanjang tahun 2016-2019.
"Saat penggeledahan ditemukan mata uang rupiah dan mata uang asing," ujar jaksa Asri Irwan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12).
Atas perbuatannya, Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 B ayat (1) UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (mjo/ayp)