Gubernur Kepri Didakwa Terima Gratifikasi dari Pemprov DKI

CNN Indonesia
Rabu, 04 Des 2019 17:05 WIB
Jaksa mendakwa Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun menerima gartifikasi ratusan juta dari sejumlah pihak, termasuk Pemprov DKI, terkait reklamasi.
Tersangka Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum mendakwa Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun menerima suap terkait izin reklamasi dan penerimaan gratifikasi. Dalam surat dakwaan, Nurdin disebut menerima gratifikasi dari sejumlah pihak termasuk pemerintah provinsi DKI Jakarta.


Jaksa menyebut, uang hasil gratifikasi itu ditemukan dari hasil penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinas Nurdin sepanjang tahun 2016-2019. 


"Saat penggeledahan ditemukan mata uang rupiah dan mata uang asing," ujar jaksa Asri Irwan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12). 
Jaksa merinci hasil penggeledahan yang diduga hasil gratifikasi di antaranya satu tas koper merek Aigner yang berisi uang Rp463 juta, satu goodie bag berisi uang Rp414 juta, satu dus bertuliskan 'air mineral Bestari' berisi uang Rp500 juta, dan satu tas karton putih bertuliskan 'pemprov DKI Jakarta' berisi uang Rp659,9 juta. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut jaksa, uang hasil gratifikasi itu merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan Nurdin sebagai gubernur. Selain itu, lanjut jaksa, Nurdin tak pernah melaporkan penerimaan itu kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja. 


Nurdin juga disebut menerima gratifikasi dari pengusaha terkait penerbitan izin pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, dan izin reklamasi dan Kepala OPD di lingkungan pemprov Kepri senilai lebih dari Rp4,228 miliar.


"Perbuatan itu berlawanan dengan jabatan terdakwa selaku Gubernur Kepri dan berlawanan dengan kewajiban selaku kepala daerah yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme," katanya. 
[Gambas:Video CNN]

Sementara terkait penerimaan suap, Nurdin didakwa menerima uang sebesar Rp45 juta, Sin$ 5 ribu, dan Sin$ 6 ribu dari pengusaha Kock Meng, Johanes Kodrat, dan Abu Bakar melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan. 

Uang itu, kata jaksa, diberikan agar Nurdin menandatangani  surat izin prinsip pemanfaatan laut tentang permohonan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di lokasi lahan laut Piayu Laut, Piayu Batam atas nama Kock Meng dan Abu Bakar.


"Pemberian uang juga ditujukan untuk memuluskan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke daftar Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil," ucap jaksa. 

Atas perbuatannya, Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 B ayat (1) UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(psp/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER