Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri untuk General Manager
Hyundai Engineering, Herry Jung. Perpanjangan pencegahan dilakukan terkait
gratifikasi yang menjerat eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
"Dalam proses penyidikan, KPK mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Rabu (30/10).
Febri mengatakan perpanjangan pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 24 Oktober 2019. Herry Jung sendiri pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada Selasa (8/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu penyidik melakukan pemeriksaan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sunjaya Purwadisastra.Pada pemeriksaan itu, penyidik mendalami perihal upaya yang dilakukan perusahaan Hyundai ihwal perizinan PLTU 2 Cirebon.
Sebelumnya, Sunjaya disebut menerima suap sebesar Rp6,04 miliar dari pihak Hyundai Engineering & Construction (HDEC) terkait proyek listrik tersebut.Penyidik komisi antirasuah juga mencecar Herry Jung terkait pihak yang turut menerima uang dalam kaitannya dengan PLTU 2 Cirebon.
Selain Herry Jung, KPK juga melakukan perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri untuk waktu yang sama terhadap dua orang lainnya. Keduanya ialah Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana Supriyanti dan Camat Astanajapura Kabupaten Cirebon, Mahmud Iing Tajudin.
KPK menetapkan eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka TPPU. KPK mencatat total penerimaan Sunjaya dalam perkara ini sebesar Rp51 miliar.
Penyidikan TPPU yang menjerat Sunjaya merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Pada Oktober 2018 saat itu KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti awal berupa penyitaan uang Rp116 juta.
Sunjaya diduga menyamarkan dan menyembunyikan penerimaan Rp51 miliar melalui sejumlah cara seperti dialihkan ke rekening lain, serta dibelikan tanah dan mobil. Penerimaan tersebut diduga berasal dari pelbagai transaksi di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Cirebon, mutasi jabatan, setoran pegawai daerah juga terkait perizinan PLTU 2 Cirebon.
Atas tindak pidana TPPU ini, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(ryn/agt)