Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis demonstran
Dede Lutfi Alfiandi alias Lutfi bersalah dalam kasus penyerangan terhadap petugas dalam unjuk rasa ricuh di depan gedung DPR. Lutfi adalah salah satu demonstran di depan DPR yang fotonya saat menghindari gas air mata sambil tetap memegang bendera Merah Putih saat turut dalam aksi tolak RKUHP dan RUU kontroversial lain pada September tahun lalu.
"Menyatakan Dede Lutfi Alfiandi dengan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Bintang Al, Kamis (30/1).
Vonis terhadap Lutfi itu serupa dengan tuntutan Jaksa yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. Pada sidang dengan agenda penuntutan JPU meminta hakim menjatuhkan vonis empat bulan penjara karena dinilai telah melakukan tindakan pidana melawan aparat saat aksi akhir September 2019 tersebut. Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra menilai Lutfi telah melanggar pasal 218 KUHP. Tuntutan 4 bulan penjara itu dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Lutfi sejak 1 Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]Dalam tuntutan tersebut jaksa pun menegaskan Lutfi ikut dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan bersama massa aksi lainnya hingga meresahkan masyarakat. Dia merujuk dari keterangan saksi yang memberatkan.
Pada pleidoi, kuasa hukum tidak sepakat dengan penggunaan pasal 218. Merujuk fakta persidangan yang ada, tidak terbukti unsur-unsur pidana yang didakwa dan ditentukan oleh jaksa.
(thr/kid)