Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Makar Surya Anta Cs

CNN Indonesia
Senin, 27 Jan 2020 21:39 WIB
Majelis Hakim PN Jakpus menolak nota keberatan Surya Anta Cs dalam kasus dugaan makar, meminta jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara.
Aktivis Papua Surya Anta di PN Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan enam terdakwa kasus dugaan makar Surya Anta dan kawan-kawan. Amar putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Agustinus Setya Wahyu Triwiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (27/1).

"Menyatakan, eksepsi atau keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Agustinus saat membacakan amar putusan untuk enam terdakwa.

Dalam sidang dengan agenda putusan sela ini, Majelis Hakim membacakan putusannya secara bergantian untuk tiga berkas perkara. Sidang dimulai pertama untuk terdakwa Arina Lokbere, lalu selanjutnnya, terdakwa Surya Anta, Charles Kossay, Isay Wenda, Ambrosius Mulait secara bersamaan dan terakhir untuk Dano Tabuni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk seluruh terdakwa, Jaksa menggunakan dua pasal alternatif, yakni asal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau mengenai makar.

Sedangkan dakwaan kedua, Pasal 110 ayat (1) KUHP mengenai pemufakatan jahat yang didakwakan kepada keenam aktivis Papua, akibat kasus pengibaran bendera Bintang Kejora saat melakukan aksi di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019 itu.
Hakim kemudian meminta agar Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (3/2) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak penuntut umum.

"Dua, memberikan kepada penuntut untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," kata Agus.

Diketahui, dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menjelaskan arti makar yang didakwakan pada Surya cs.

"Tidak ada satu pun kalimat dalam surat dakwaan yang menjelaskan pengertian tentang 'makar atau tolok ukur perbuatan makar, sehingga hal ini menimbulkan kebingungan para terdakwa, penasihat hukum, dan publik atas tuduhan jaksa," ujar kuasa hukum Tigor Hutapea saat membacakan eksepsi.

[Gambas:Video CNN]

Menurut Tigor, jaksa mestinya juga mencantumkan Pasal 87 KUHP. Dalam beleid tersebut menyebutkan bahwa tolok ukur makar adalah apabila niat telah muncul nyata dari permulaan pelaksanaan. Sementara dalam surat dakwaan, jaksa tak menjelaskan hal tersebut.

Dalam jawabannya, Jaksa menilai bahwa kuasa hukum dari para tahanan politik Papua itu tidak mengerti hukum lantaran mempermasalahkan Pasal 87 KUHP.

Jaksa berpendapat pasal tersebut merupakan ketentuan yang memberikan tafsir terhadap pengertian makar yang dipergunakan dalam Pasal 106 dan 110 KUHP. Diketahui, dua pasal terakhir merupakan Pasal yang didakwakan terhadap Surya Anta dkk.

"Ketentuan Pasal 87 KUHP tidak perlu dicantumkan dalam surat dakwaan, karena sejatinya surat dakwaan adalah surat tuduhan terhadap perbuatan terdakwa disertai dengan locus dan tempus delicti-nya," ujar Jaksa Permana.

(mjo/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER