"Menyatakan, eksepsi atau keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Agustinus saat membacakan amar putusan untuk enam terdakwa.
Dalam sidang dengan agenda putusan sela ini, Majelis Hakim membacakan putusannya secara bergantian untuk tiga berkas perkara. Sidang dimulai pertama untuk terdakwa Arina Lokbere, lalu selanjutnnya, terdakwa Surya Anta, Charles Kossay, Isay Wenda, Ambrosius Mulait secara bersamaan dan terakhir untuk Dano Tabuni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dakwaan kedua, Pasal 110 ayat (1) KUHP mengenai pemufakatan jahat yang didakwakan kepada keenam aktivis Papua, akibat kasus pengibaran bendera Bintang Kejora saat melakukan aksi di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019 itu.
Diketahui, dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menjelaskan arti makar yang didakwakan pada Surya cs.
"Tidak ada satu pun kalimat dalam surat dakwaan yang menjelaskan pengertian tentang 'makar atau tolok ukur perbuatan makar, sehingga hal ini menimbulkan kebingungan para terdakwa, penasihat hukum, dan publik atas tuduhan jaksa," ujar kuasa hukum Tigor Hutapea saat membacakan eksepsi.
[Gambas:Video CNN]
Menurut Tigor, jaksa mestinya juga mencantumkan Pasal 87 KUHP. Dalam beleid tersebut menyebutkan bahwa tolok ukur makar adalah apabila niat telah muncul nyata dari permulaan pelaksanaan. Sementara dalam surat dakwaan, jaksa tak menjelaskan hal tersebut.
Dalam jawabannya, Jaksa menilai bahwa kuasa hukum dari para tahanan politik Papua itu tidak mengerti hukum lantaran mempermasalahkan Pasal 87 KUHP.
Jaksa berpendapat pasal tersebut merupakan ketentuan yang memberikan tafsir terhadap pengertian makar yang dipergunakan dalam Pasal 106 dan 110 KUHP. Diketahui, dua pasal terakhir merupakan Pasal yang didakwakan terhadap Surya Anta dkk.
"Ketentuan Pasal 87 KUHP tidak perlu dicantumkan dalam surat dakwaan, karena sejatinya surat dakwaan adalah surat tuduhan terhadap perbuatan terdakwa disertai dengan locus dan tempus delicti-nya," ujar Jaksa Permana.
(mjo/ain)