Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan bahwa persentase ruang terbuka hijau (RTH) akan naik menjadi 64 persen setelah dilakukan
revitalisasi Monas. Sejauh ini revitalisasi itu disetop sementara karena Gubernur DKI
Anies Baswedan diketahui belum mengajukan izin ke Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Hasil sayembara, ruang terbukanya itu menjadi 64 persen. Jadi naik itu. Semoga yang saya sebut angkanya bener karena kami kemarin habis
ngitung," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/1).
Saefullah menjelaskan angka ini termasuk lebih tinggi dari amanat Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka. Di peraturan itu, kata Saefullah, ruang terbuka hijau hanya 53 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu turunan dari Keppres itu adalah Kepgub 792 tahun 1997 itu ruang terbukanya jadi 56 persen. Terus naik lagi 8 persen jadi 64 persen hasil sayembara," ungkap dia.
Di tempat yang sama, Saefullah juga meluruskan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak memiliki wewenang untuk intervensi menyetop proyek yang berjalan. Adapun pihak yang menyetop adalah Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan sebagai Pemegang Anggaran.
"Gubernur dan Sekda tidak bisa intervensi itu sudah menjadi kegiatan. Jadi yang mengeksekusi itu adalah Kepala SKPD sebagai PA alias pengguna anggaran," jelas dia.
 Proyek revitalisasi Monas yang kini sudah dihentikan sementara. (CNN Indonesia/LB Ciputri Hutabarat) |
"Ada eselon III di bawahnya sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), terus di bawahnya adanya PPK (pejabat Pembuat komitmen) dia yang bertanggung jawab terhadap komitmen itu," lanjut Saefullah.
[Gambas:Video CNN]Sebelumnya Walhi menolak keras rencana DKI untuk revitalisasi Monas. Mereka meminta Anies untuk menghentikan revitalisasi dan menanam kembali 190 pohon yang sudah ditebang.
"Kita tuntutannya agar Pemprov DKI segera menghentikan proyek revitalisasi dan segera mengembalikan kembali seperti semula sesuai fungsinya," kata Koordinator Aksi Walhi Rehwinda Naibaho kepada CNNIndonesia.com di depan Balai Kota, Kamis (30/1).
Walhi juga menilai revitalisasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki sifat yang mendesak.
"Tadi kan itu bagian dari ruang terbuka hijau Jakarta. Dan sekarang akan dibangun untuk plaza dan budaya dan kolam. Itu kan tidak ada urgensinya," tegas dia.
Secara gambaran umum, revitalisasi Monas disebut sudah mengacu kepada Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995. Aturan ini menjelaskan tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Di dalamnya akan dibangun plaza, tempat budaya hingga kolam yang dapat digunakan sebagai ruang ketiga berinteraksi, ruang terbuka hijau hingga terdapat kolam. Proyek ini awalnya dianggarkan sebesar Rp147 miliar untuk seluruh Monas.
Kemudian, Badan Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa DKI membuka lelang hanya untuk Selaran Monas dengan nilai proyek Rp71 miliar. PT Bahana Prima Nusantara menyanggupi dengan nilai proyek sebesar Rp64 miliar.
Belakangan, karena ada perubahan waktu dan pengerjaan, nilai proyek turun menjadi sekitar Rp50 miliar. Adapun target penyelesaian proyek Monas di berakhir di Februari 2020.
(ctr/osc)