Komisi III Desak Kapolri Tak Lindungi Pelaku Penyiksaan Lutfi

CNN Indonesia
Jumat, 31 Jan 2020 05:35 WIB
Saat raker Kapolri dengan Komisi III DPR, anggota fraksi NasDem dan PKS minta pemimpin Korps Bhayangkara itu tak menutup-tutupi penyiksaan oleh polisi.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Taufik Basari mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis mengusut dugaan penyiksaan yang dialami demonstran Dede Lutfi Alfiandi alias Lutfi saat menjalani pemeriksaan di kepolisian.

Ia meminta Idham tidak menutupi pelaku bila peristiwa penyiksaan yang dialami Lutfi benar terjadi.

"Saya mohon apapun temuannya mohon dibuka secara luas. Jika pun ada kejadian, tanpa ada upaya untuk melindungi oknum," kata Taufik dalam rapat kerja dengan Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (30/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengingatkan Indonesia sudah meratifikasi Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998, sehingga praktik penyiksaan dalam proses pemeriksaan di kepolisian tidak boleh terjadi.

"Artinya, ada kewajiban bagi negara untuk jamin tidak ada lagi praktik penyiksaan dan jika kalaupun terjadi maka harus ada pengusutan dan ditindaklanjuti secara hukum," kata Taufik.

Taufik juga menyampaikan tindak penyiksaan dalam proses pemeriksaan juga pernah dialami sosok selain Lutfi yakni Halimi Fajri dan Fahrizal di Yogyakarta yang diduga adalah korban salah tangkap serta Sugianto yang meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan setelah dikabarkan dipukuli dalam proses pemeriksaan.

Di tempat yang sama, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Aboebakar Alhabsyi juga meminta Idham tegas dan fokus pada pengusutan kasus Luthfi.

"Soal Luthfi, saya sudah berusaha untuk menjadi penjamin, tapi tidak berhasil dan memang tak mudah. Luthfi sebagai pembawa bendera saat demo STM yang fotonya viral. Memberikan pengakuan di depan persidangan, ini fakta persidangan, yang bersangkutan disetrum untuk mengakui melempar petugas dengan batu. Anak STM pak, disetrum," katanya.

"Ini pengakuan diberikan di depan persidangan. Tentunya saya pikir, ini yang perlu mendapat atensi dari kita. Masa anak STM bisa disetrum, bagaimana ceritanya? Kalau seperti ini, tolong diberi penjelasan khusus dan ini sudah kena teguran tidak humanisme," tambahnya.

[Gambas:Video CNN]
Pada hari yang sama, di tempat terpisah, pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis demonstran Dede Lutfi Alfiandi alias Lutfi bersalah dalam kasus penyerangan terhadap petugas dalam unjuk rasa ricuh di depan gedung DPR.

"Menyatakan Dede Lutfi Alfiandi dengan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Bintang Al, Kamis (30/1).

Lutfi adalah salah satu demonstran di depan DPR yang fotonya viral saat menghindari gas air mata sambil tetap memegang bendera Merah Putih saat turut dalam aksi tolak RKUHP dan RUU kontroversial lain pada September tahun lalu.

(mts/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER