Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa Lutfi Alfiandi atau lebih dikenal
Lutfi si Pembawa Bendera langsung menghirup udara bebas per hari ini, Kamis (30/1). Majelis Hakim
PN Jakarta Pusat memvonis Lutfi empat bulan penjara, dipotong masa tahanan karena Lutfi sudah ditahan sejak Oktober 2019.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Bintang Al di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
"Menyatakan Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkunjung tidak segera pergi
setelah
diperintah
tiga kali oleh massa yang berwenang", kata Bintang saat membacakan amar putusannya, Kamis (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini Lutfi terbukti melakukan tindak pidana melawan aparat saat melakukan aksi demonstrasi tolak RUU KPK dan RKUHP. Ia terbukti melanggar pasal 218 KUHP.
Dalam perkara ini barang bukti yang disita untuk dikembalikan adalah satu unit telepon genggam, sweater abu-abu milik Lutfi, dan bendera merah putih yang dibawa Lutfi.
Hakim menimbang hal yang memberatkan Lutfi karena perbuatan terdakwa dipandang mengganggu ketertiban umum. Sementara hal yang meringankannya terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Lutfi dinilai cukup jujur untuk mengakui perbuatannya, dan tidak pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Dalam perkara ini, Lutfi didakwa melawan aparat yang sedang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP.
[Gambas:Video CNN]Jaksa penuntut umum menuturkan, Lutfi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali membubarkan diri oleh aparat saat terjadi kerusuhan. Namun, saat itu ia dan massa tetap bertahan berada di kawasan DPR. Ia bahkan dituduh melemparkan batu ke arah polisi.
Lutfi juga didakwa merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi atau melanggar Pasal 170 KUHP. Selain itu, Lutfi juga didakwa Pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari sekitar gedung DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak tiga kali.
(sur/thr/sur)