Sidang Kasus Senpi Ilegal Kivlan Zen Digelar Pekan Depan

CNN Indonesia
Rabu, 04 Sep 2019 18:52 WIB
Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta mengaku belum dapat pemberitahuan resmi dan menilai jadwal persidangan kliennya terlalu cepat.
Tersangka kepemilikan senjata api Kivlan Zen. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen akan segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan depan. Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur, membenarkan hal tersebut.

"Tanggal 10 [September 2019]," kata Makmur saat dikonfirmasi, Rabu (4/9).
Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta mengaku pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi.

Selain itu, ia menilai penentuan tanggal persidangan tersebut terhitung cukup awal. Ia juga menyebut penunjukan hakim telah dilakukan sebelum ditentukan tanggal persidangan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dakwaan belum [diserahkan], pemberitahuan pelimpahan belum, pemberitahuan hari sidang belum [diserahkan secara resmi]," ujar Tonin saat ditemui di PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, pada 16 Agustus 2019 berkas perkara Kivlan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas itu pun dilimpahkan ke pengadilan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menuturkan selain Kivlan selaku tersangka, penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti. Salah satunya, barang bukti pembelian senjata api.
"Kami menyerahkan tersangka dan barang buktinya, oleh karena itu, penyidikan kasus tersebut telah selesai," tutur Argo.

Kivlan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memiliki dan menguasai senjata api terkait dengan enam orang tersangka yang berniat membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Atas status tersangka itu, Kivlan kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan itu.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal, Achmad Guntur saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Hakim Guntur mengatakan penetapan tersangka Kivlan Zen sudah sesuai prosedur dan sudah didasari bukti permulaan yang cukup. Ia juga mengatakan penetapan dan penangkapan Kivlan sudah dilengkapi bukti surat penangkapan, surat penyitaan, dan surat penahanan.

[Gambas:Video CNN] (ani/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER