Lutfi Bersalah karena Tak Bubar Demo Meski Diperintah Polisi

CNN Indonesia
Kamis, 30 Jan 2020 18:01 WIB
Lutfi pembawa bendera melanggar pasal 218 KUHP tentang ketidakpatuhan pada perintah aparat untuk membubarkan diri dari kerumunan. Ia divonis 4 bulan penjara.
Lutfi divonis empat bulan penjara oleh hakim PN Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut terdakwa Dede Lutfi Alfiandi alias Lutfi bersalah karena tak mengindahkan perintah aparat untuk membubarkan diri dalam demo ricuh menolak RUU KPK dan RKUHP pada September 2019.

Namun, ia disebut tak terbukti melakukan kekerasan terhadap aparat maupun perusakan fasilitas umum.

Diketahui, Lutfi divonis 4 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 218 KUHP tentang ketidakpatuhan pada perintah aparat untuk membubarkan diri dari kerumunan. Meski begitu, ia langsung dibebaskan karena masa penahanan sudah melebihi vonisnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkunjung tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh massa yang berwenang," kata Ketua Majelis Hakim sidang Lutfi, Bintang Al, saat membacakan amar putusannya di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (30/1).

Menanggapi putusan majelis hakim, Kuasa Hukum Lutfi, Andris Basril, mengaku menghormati putusan yang sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum tersebut.

[Gambas:Video CNN]
Ia menambahkan dakwaan itu merupakan tuntutan alternatif. Tuntutan itu, kata Andris, sekaligus membenarkan dalam aksi demonstrasi itu Lutfi tidak melakukan kekerasan apapun.

"Jadi alternatif terakhir lah yang dijadikan alasan. Satu, bahwa benar dia tidak melakukan kekerasan apapun. Itu yang kita apresiasi terhadap anak muda ini yang menjadi aset bangsa," katanya.

Dalam sidang ini, hadir pula anggota DPR Habiburrokhman dan mantan anggota DPD RI Fahira Idris. Usai vonis sidang, Habiburrokhman menilai tindakan Lutfi melalui putusan majelis hakim tak ada yang negatif.

"Tadi temen-temen dengar sendiri karena disuruh bubar, tuduhannya, kemudian tidak bubar. Itu saja. Enggak ada yang terlalu negatif," katanya.

Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa Lutfi dengan pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap aparat, jo. pasal 214 KUHP tentang paksaan dan perlawanan secara berkelompok, atau pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, atau pasal 2018 KUHP.

Menurut Jaksa, Lutfi dan pelajar lainnya tetap bertahan di kawasan DPR meski berkali-kali diminta membubarkan diri oleh aparat. Ia juga dituduh melemparkan batu ke arah polisi, merusak fasilitas umum, dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi.

(thr/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER