Namun, ia disebut tak terbukti melakukan kekerasan terhadap aparat maupun perusakan fasilitas umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi putusan majelis hakim, Kuasa Hukum Lutfi, Andris Basril, mengaku menghormati putusan yang sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum tersebut.
Ia menambahkan dakwaan itu merupakan tuntutan alternatif. Tuntutan itu, kata Andris, sekaligus membenarkan dalam aksi demonstrasi itu Lutfi tidak melakukan kekerasan apapun.
"Jadi alternatif terakhir lah yang dijadikan alasan. Satu, bahwa benar dia tidak melakukan kekerasan apapun. Itu yang kita apresiasi terhadap anak muda ini yang menjadi aset bangsa," katanya.
Dalam sidang ini, hadir pula anggota DPR Habiburrokhman dan mantan anggota DPD RI Fahira Idris. Usai vonis sidang, Habiburrokhman menilai tindakan Lutfi melalui putusan majelis hakim tak ada yang negatif.
Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa Lutfi dengan pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap aparat, jo. pasal 214 KUHP tentang paksaan dan perlawanan secara berkelompok, atau pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, atau pasal 2018 KUHP.
Menurut Jaksa, Lutfi dan pelajar lainnya tetap bertahan di kawasan DPR meski berkali-kali diminta membubarkan diri oleh aparat. Ia juga dituduh melemparkan batu ke arah polisi, merusak fasilitas umum, dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi.
(thr/arh)