Kivlan Zen Nilai Vonis Habil Marati Paksaan dari Kejaksaan

CNN Indonesia
Rabu, 29 Jan 2020 12:55 WIB
Terdakwa Kivlan Zen menilai vonis terhadap Habil Marati terkait kasus senjata api ilegal dan peluru tajam, seolah-olah dipaksakan.
Terdakwa Kivlan Zen menilai vonis terhadap Habil Marati terkait kasus senjata api ilegal dan peluru tajam, seolah-olah dipaksakan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen menilai vonis yang dijatuhkan hakim terhadap penyandang dana, Habil Marati dalam kasus yang sama seolah-olah dipaksakan.

Dalam perkara ini, pengusaha Habil Marati dinyatakan terbukti menyokong dana kepada Kivlan Zen dan kawan-kawan untuk membeli senjata api ilegal dan peluru tajam. Habil divonis satu tahun penjara.


"Jadi demikian (vonis hakim terhadap Habil Marati) ini bias dan dipaksakan saya melihat paksaan dari kejaksaan, ya," ujar Kivlan saat ditemui sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purnawirawan TNI itu mengambil kesimpulan tersebut lantaran selama persidangan Helmi Kurniawan alias Iwan, terdakwa kasus yang sama, mengaku bahwa uang yang diterima dari Habil bukan untuk pembelian senjata api, melainkan demonstrasi supersemar.

Hal itu, kata Kivlan, berdasarkan permintaan dirinya untuk menghadirkan 10.000 demonstran di depan Istana Negara kala itu.

"Untuk demo sudah ngaku Iwan kok, Habil dituntut 2,5 tahun, kemudian kena putusan hakim 1 tahun. Itu namanya dipaksakan," ujar Kivlan.

Dalam rentetan perkara, kini Kivlan akan mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan yang sudah ia bacakan sebelumnya.

Persidangan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (29/1). Hingga saat ini, persidangan belum dinilai.


Kivlan Zen Nilai Vonis Terhadap Habil Marati DipaksakanHabil Marati divonis satu tahun penjara terkait kasus senjata api ilegal. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Habil Marati telah divonis satu tahun penjara karena membantu Kivlan Zen dengan cara menyediakan dana untuk pembelian senjata api ilegal.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/1).

Dalam perkara ini, Habil terbukti melakukan tindak pidana membantu melakukan tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara satu tahun penjara," kata Saifudin saat membacakan amar putusannya.

Usai persidangan, Habil menyatakan alasannya bakal banding karena menilai majelis Hakim tidak memutuskan hukuman dalam perkara dirinya berdasarkan fakta persidangan yang ada.

Dalam fakta persidangan, kata Habil, terlihat bahwa uang SGD 15 ribu yang diterima Iwan berasal dari Kivlan Zen. Atas dasar itu, ia bersikeras seharusnya terbukti tidak bersalah dalam kasus ini.

Selain itu, ia menjelaskan uang Rp50 juta yang diberikan dirinya kepada Kivlan Zen sebenarnya juga untuk kegiatan Supersemar. Oleh sebab itu, uang tersebut tidak berkaitan dengan pembelian senjata.

"Ada enggak tadi bisa membuktikan bahwa itu 15 ribu dolar Singapura punya saya? Kan nggak ada. Saya tidak dapatkan senjata, senjata tadi miliknya Kivlan, milik Iwan, Tajuddin, bukan milik saya. Saya dituduh dengan 15 ribu dolar Singapura," kata Habil.


[Gambas:Video CNN] (mjo/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER