Ketua KPAI Susanto menyebut tak hanya sekali terjadi kasus serupa di apartemen Kalibata. Susanto mengaku pihaknya sudah melakukan pengawasan serta pemanggilan manajemen apartemen terkait kasus-kasus sebelumnya.
Namun melihat tak ada hasil signifikan, pihaknya akan kembali meminta manajemen apartemen untuk serius menemukan duduk perkara penyelesaian kasus prostitusi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Koordinasi segera agar ini akan menjadi pintu masuk untuk perbaikan bukan hanya apartemen Kalibata, tapi juga apartemen lain agar tidak dimanfaatkan untuk eksploitasi seksual," tuturnya.
Selain itu penggunaan UU No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) turut sebagai pemerkuat proses hukum tentang restitusi karena dia menilai ada unsur kekerasan korban dan trafficking pada kasus tersebut.
"Dari sisi unsur ini kan ada unsur kekerasan juga, diduga ada unsur trafficking maka kita bisa gunakan berbagai UU," ungkapnya.
[Gambas:Video CNN]
Susanto menyebut pihaknya akan terus mengawal kasus prostitusi Kalibata dan melakukan koordinasi dengan balai rehabilitasi untuk kejiwaan korban.
"Kami dapat informasi [korban prostitusi anak] sudah di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) di bawah Kementerian Sosial untuk rehab tuntas," tuturnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik prostitusi anak menggunakan aplikasi MiChat yang dilakukan di Apartemen Kalibata City, Selasa (28/1) lalu.
Polisi meringkus enam tersangka AS, NA, MTG, ZMR, JF, serta dan NF. Sedangkan korban dalam kasus tersebut diketahui berjumlah empat orang, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur. (khr/ain)