Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menuturkan untuk penerapan sistem tilang elektronik pada sepeda motor saat ini masih berfokus pada pelanggaran konvensional: pemakaian helm, penggunaan ponsel, pelanggaran marka, pelanggaran rambu, hingga melintas di jalur Transjakarta.
"Belum, ini masih kita fokus ke pelanggaran konvensional," kata Yusuf di Jakarta Pusat, Senin (3/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mekanisme penindakan tilang elektronik pada motor sama dengan mobil. Kamera bakal mendeteksi pelanggar kemudian mengambil momen pelanggaran berikut pelat nomor sebagai barang bukti.
[Gambas:Video CNN]
Setelah itu polisi bakal mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan nomor polisi dan STNK. Jika dalam kurun waktu 14 hari pelanggar tak membayar denda, maka STNK bakal diblokir.
Denda tilang yang diterapkan bervariasi kepada pelanggar bervariasi. Tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (dis/ain)