Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa penyebar ujaran kebencian dan berita bohong insiden pengepungan Asrama Mahasiswa
Papua di Surabaya,
Tri Susanti alias Susi divonis 7 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Yohanes Hehamony di Ruang Garuda II PN Surabaya, Senin (3/2) sore. Hukuman 7 bulan tersebut dikurangi masa penahanan yang sudah dilalui Susi sejak 3 September 2019
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tri Susanti selama 7 bulan penjara. Menyatakan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwa ditahan," kata hakim membacakan putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menilai, Susi secara sah dan meyakinkan telah bersalah karena telah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti, atau kabar berlebihan atau tidak benar sesuai pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Vonis terhadap Susi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 bulan penjara. Jaksa menilai Susi telah terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.
Hakim juga mempertimbangkan ada sejumlah hal yang meringankan hukuman Susi. Perbuatan eks caleg Gerindra itu dianggap merepresentasikan rasa nasionalisme terhadap bendera Indonesia.
Sedangkan hal yang memberatkan yaitu telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa berperilaku sopan. Perbuatan terdakwa merupakan representasi dari kecintaan dan ketakwaan terhadap nilai-nilai nasionalisme dan terdakwa masih memiliki tanggung jawab anak-anak. Sementara itu, pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," kata hakim.
[Gambas:Video CNN]Menanggapi putusan itu, Susi kemudian berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Salah satu pengacara Susi, Sahid mengatakan kliennya menerima putusan tersebut.
"Kami menerima, yang mulia," ujar Sahid kepada majelis hakim.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mengatakan pihaknya pikir-pikir untuk mempertimbangkan putusan hakim.
"Pikir-pikir yang mulia," kata salah satu jaksa.
Saat kejadian, Susi diketahui berperan sebagai koordinator ormas yang mengepung Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya. Kala itu, dia menduga ada bendera Merah Putih yang dibuang ke selokan.
Buntut kejadian itu terjadi aksi protes berujung kerusuhan yang lebih besar di sejumlah wilayah Papua dan Papua Barat. Kerusuhan berkecamuk di sejumlah lokasi dari Agustus hingga September 2019.
Tri Susanti dan salah seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Surabaya lalu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Sementara tersangka Veronica Koman masih diburu oleh kepolisian.
Polda Jawa Timur tak mampu menangkap dan memproses hukum Veronica Koman yang tinggal di Australia. Padahal, Polda Jawa Timur sudah menetapkan Veronica sebagai tersangka.
(frd/bmw)