Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus
rasial dalam insiden pengepungan asrama mahasiswa
Papua, Syamsul Arifin bersiap menghirup bebas, Kamis (30/1). Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pemkot Surabaya itu divonis lima bulan bui oleh majelis hakim PN Surabaya hari ini. Ia langsung bebas setelah dipotong masa penahanan sejak 3 September 2019.
Kuasa hukum Syamsul, Ishom Prasetyo Akbar mengatakan meski secara hitungan kliennya bebas tepat pada hari ini, namun ada sejumlah administrasi dan prosedur yang harus terpenuhi lebih dulu. Ia pun memperkirakan kliennya akan resmi bebas besok.
"Meskipun jaksa pikir pikir tidak menghalangi perintah putusan, kemungkinan besok (bebas)," katanya, Kamis (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, Syamsul merupakan salah satu orang yang mendatangi Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, 16-17 Agustus 2019. Oknum PNS di salah satu kecamatan di Kota Pahlawan itu diketahui merupakan salah satu orang yang telah melontarkan kata-kata makian bernada rasial ke arah penghuni asrama.
Aksi Syamsul itu juga terekam dalam tayangan video yang beredar di media sosial. Insiden tersebut juga disebut-sebut sebagai pemicu pecahnya kerusuhan di sejumlah kota Papua dan Papua Barat.
Atas perbuatannya itu, hakim memvonis Syamsul dengan hukuman penjara lima bulan dikurangi masa tahanan.
"Menyatakan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwa ditahan, memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan sesaat setelah putusan ini diucapkan," kata Hakim Ketua Yohanes Hehamony saat sidang.
Majelis hakim menilai Syamsul secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selain hukuman 5 bulan penjara, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 juta, subsidair satu bulan kurungan.
[Gambas:Video CNN]Vonis hakim tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. JPU menuntut Syamsul agar dibui selama 8 bulan.
Syamsul mengaku puas dengan vonis tersebut. Ia menerima dan senang bisa bebas dari Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jatim, yang selama ini jadi tempat ia mendekam sebagai pesakitan.
"Menerima, langsung pulang besok. Saya sudah minta maaf. Saya hanya mematuhi, saya kooperatif saja," kata Syamsul.
(frd/ain)