Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan kamera ETLE bakal dipasang di jalan layang Kampung Melayu-Tanah Abang, Antasari dan Daan Mogot.
"Kita masukan dalam rencana selanjutnya, tiga JLNT akan di pasang kamera karena kita melihat pelanggaran cukup tinggi khususnya bagi para pengendara sepeda motor," kata Yusuf di Jakarta Pusat, Senin (3/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, kata Yusuf, setiap ada petugas yang berjaga di ujung jalan, banyak pengendara motor yang akhirnya memutar balik.
Disampaikan Yusuf, sembari menunggu pemasangan kamera ETLE tersebut, pihaknya bakal memasang kamera portable lebih dulu. Kamera portable itu, lanjutnya, akan dipasang secara bergantian di tiga JLNT itu.
"Sementara akan kita pasang (kamera portable) bergantian, untuk waktu akan diatur oleh petugas dilapangan nanti," ucap Yusuf.
Kamera dipasang di Jalan Sudirman-Thamrin serta jalur Transjakarta koridor 6.
Mekanisme penindakan tilang elektronik pada motor sama dengan mobil. Kamera bakal mendeteksi pelanggar kemudian mengambil momen pelanggaran berikut pelat nomor sebagai barang bukti.
Setelah itu polisi bakal mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan nomor polisi dan STNK. Jika dalam kurun waktu 14 hari pelanggar tak membayar denda, maka STNK bakal diblokir.
Denda tilang yang diterapkan bervariasi kepada pelanggar bervariasi. Tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.