Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (
DPR) menerima surat presiden (surpres) terkait dengan Rancangan Undang-Undang
(RUU) Perlindungan Data Pribadi.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/2).
"Kedua surat Nomor R05/Pres/01/2020 tertanggal 24 Januari 2020 perihal tentang Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain surpres soal RUU Perlindungan Data Pribadi, Azis menyebut Jokowi juga mengirim surpres terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, dengan nomor R04/Pres/01/2020 tertanggal 24 Januari 2020.
"Maka berdasarkan surat tersebut, kami akan meneruskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, berkenaan dengan tata tertib akan dibahas melalui mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]Politikus Partai Golkar itu pun meminta persetujuan anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna untuk menindaklanjuti dua surat yang dikirim oleh Jokowi.
"Berdasarkan hal tersebut kami meminta persetujuan untuk meneruskan sesuai mekanisme yang berlaku. Apakah bisa disetujui?" kata Azis.
"Setuju," jawab anggota DPR kompak.
Sebelumnya, DPR telah memutuskan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, bersama 49 RUU lainnya.
Diketahui, surpres merupakan tanda persetujuan dari pemerintah untuk mengirim tim untuk membahas undang-undang bersama dewan.
(fra/wis)