"Ada rumah satu dan kendaraan satu. Tapi, nanti jumlah pastinya akan kami konfirmasi ulang karena proses penyitaan kemarin masih berjalan berita acaranya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Senin (3/2) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sunjaya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi Rp51 miliar. Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah mengatakan penerimaan itu didapat dari sejumlah pihak dan berhubungan dengan kewenangan Sunjaya sebagai Bupati Cirebon.
Ia diduga menyamarkan dan menyembunyikan penerimaan Rp51 miliar melalui sejumlah cara seperti dialihkan ke rekening lain, serta dibelikan tanah dan mobil.
[Gambas:Video CNN]
Penerimaan tersebut diduga berasal dari pelbagai transaksi di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Cirebon, mutasi jabatan, setoran pegawai daerah juga terkait perizinan PLTU 2 Cirebon.
Sunjaya sebelumnya terjerat kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Ia telah divonis lima tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. (ryn/wis)