Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyita rumah dan kendaraan mantan
Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Penyitaan ini berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (
TPPU) yang menjerat Sunjaya.
"Ada rumah satu dan kendaraan satu. Tapi, nanti jumlah pastinya akan kami konfirmasi ulang karena proses penyitaan kemarin masih berjalan berita acaranya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Senin (3/2) malam.
Ali mengatakan belum tahu pasti berapa total nilai barang sitaan tersebut. Penyidik juga akan bergerak ke lokasi lain untuk melakukan penyitaan. Kendati begitu, ia tidak bisa menyampaikan lebih jauh mengenai lokasi dan objek apa saja yang hendak disita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami belum konfirmasi lebih lanjut karena ini masih berjalan terkait dengan pak S [Sunjaya] ini terkait TPPU-nya. Nanti keseluruhannya setelah berkas semua selesai bisa dilihat ada berapa aset yang dilakukan penyitaan," tambah Ali.
Sunjaya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi Rp51 miliar. Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah mengatakan penerimaan itu didapat dari sejumlah pihak dan berhubungan dengan kewenangan Sunjaya sebagai Bupati Cirebon.
Seiring berjalannya penanganan perkara, KPK menemukan bukti bahwa Sunjaya melakukan pencucian uang dari hasil penerimaan gratifikasi tersebut.
Ia diduga menyamarkan dan menyembunyikan penerimaan Rp51 miliar melalui sejumlah cara seperti dialihkan ke rekening lain, serta dibelikan tanah dan mobil.
[Gambas:Video CNN]Penerimaan tersebut diduga berasal dari pelbagai transaksi di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Cirebon, mutasi jabatan, setoran pegawai daerah juga terkait perizinan PLTU 2 Cirebon.
Selain itu, Sunjaya disebut menerima suap sebesar Rp6,04 miliar dari Hyundai Engineering & Construction (HDEC) terkait proyek listrik tersebut.
Sunjaya sebelumnya terjerat kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Ia telah divonis lima tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
(ryn/wis)