Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Senin (3/2), jaksa penuntut umum (JPU) Cut Henny Usmayanti dalam dakwaannya menuturkan Said pada 2005 lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie.
Pada 2006, lanjutnya, Said mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS pada Pemerintah Aceh. Terdakwa, kata dia, memalsukan surat pernyataan bukan sebagai PNS atapun sebagai aparatur negara. Terdakwa pun lolos dalam seleksi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proposal itu pun diterima. Padahal, kata Henny, terdakwa belum memenuhi syarat tugas belajar minimal PNS, yakni dua tahun.
Setelah lulus tugas belajar untuk pendidikan S1, terdakwa kembali mengakukan tugas belajar untuk S2 Keperawatan ke Pemerintah Kabupaten Pidie. Terdakwa kembali diizinkan melanjutkan pendidikan S2 di Sumatera Utara.
[Gambas:Video CNN]
"Terdakwa juga mengajukan izin belajar untuk mengikuti pendidikan S2 dari Pemerintah Aceh. Namun, terdakwa tidak mampu menyelesaikan pendidikan S2. Sedangkan S2 Keperawatan [dari Pemkab Pidie] berhasil diselesaikan terdakwa," kata JPU.
JPU Cut Henny pun menjerat terdakwa Said Zakimubarak dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.
"Sedangkan subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001," imbuh JPU.
Sidang dilanjutkan pada Jumat 7 Februari 2020 dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa Said Zakimubarak.
(arh/antara/arh)