Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Kalimantan Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong terkait
virus Corona melalui
Facebook pada Senin (3/2).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan kedua tersangka telah diamankan oleh kepolisian sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik Polda Kaltim telah menetapkan 2 Tersangka penyebar hoaks di medsos tentang Virus Corona," kata Yaya saat dikonfirmasi
CNNIndonesia.com, Selasa (4/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka pertama, Yaya merinci, merupakan seorang pegawai swasta yang bernama Kurnia Rizki. Tersangka itu, melalui akun Facebooknya yang diberi nama Kazahra Tanzania mengunggah tulisan yang menyatakan bahwa terdapat pasien yang positif terjangkit virus Corona di RS Kanujoso Djatiwibowo di Balikpapan.
Tanpa mengkonfirmasi hal tersebut, akhirnya Kurnia diamankan aparat kepolisian pada 30 januari 2020 sekitar pukul 11.00 WITA.
Sementara itu, tersangka kedua juga menyebarkan informasi serupa tanpa memberi keterangan tempat seperti yang dilakukan oleh Kurnia. Tersangka yang bernama Finsensia Boy ini mengunggah tulisan tersebut melalui akun Facebooknya yang bernama Fince Pitun.
"Bahwa saudari Finsensia mendengar informasi adanya pasien yang terjangkit Virus Corona kemudian (tersangka) langsung mem-
posting berita tersebut di akun media social Facebook," jelas dia.
[Gambas:Video CNN]Kemudian, Finsensia pun diamankan oleh aparat kepolisian pada 3 februari 2020 sekitar pukul 09.00 WITA.
Terhadap kedua tersangka itu, polisi pun mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel dan juga hasil tangkapan layar unggahan kedua tersangka.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 1 Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang menyatakan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh Wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan pihaknya belum memblokir semua informasi palsu dan disinformasi atau hoaks terkait virus corona novel yang beredar di media sosial dan layanan pesan instan.
Menurut Menkominfo Johnny G. Plate, saat ini penindakan hoaks corona hanya bersifat persuasif dan memberikan label 'hoaks' pada konten yang tidak kredibel.
"Baru kita sampaikan secara persuasif, sudah, jangan, stop tetapi malah bertambah terus [hoaks soal corona]. Maka dari itu kita kasih stempel hoaks, kita sebarkan, kalau berulang-ulang terus akan ada penegakan hukum oleh aparat," kata dia kepada awak media di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (3/2).
Lebih lanjut kata Johnny, penyebaran informasi keliru soal corona paling banyak terjadi di WhatsApp namun Kemenkominfo belum berencana untuk membatasi penggunaan layanan pesan instan milik Facebook itu.
(mjo/asa)