Idham menyebut langkah yang dilakukan pihaknya saat ini adalah dengan memasukkan nama Harun di Daftar Pencarian Orang (DPO) atau sebagai buron kepolisian.
"Kan KPK sudah mengirim DPO dan DPOnya saya sudah limpahkan ke Kabareskrim, telah mengirim seluruh DPO itu ke seluruh Polda dari 34 Polda, 540 Polres DPO sudah sampai," ujarnya di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK telah memasukkan Harun ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, Ketua KPK Firli Bahuri tidak menjelaskan lebih lanjut sejak kapan Harun ditetapkan menjadi DPO.
Selain itu, Pelaksanatugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya telah menempuh berbagai cara untuk menemukan keberadaan Harun Masiku. Namun ia tidak mengungkapkan detail strategi yang dilakukan penyidik.
"Tentunya KPK berbagai cara dicari. Selama ini kita juga, teknologi dan strategi, berbagai cara, tapi teknik strategi itu tidak bisa disampaikan karena ini bagian dari cara kami untuk mencari dan menangkap," ujarnya Kamis (30/1)
Diketahui, KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka ialah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful (swasta).