Dewas KPK Terima Laporan Polemik Pemulangan Penyidik ke Polri

CNN Indonesia
Rabu, 05 Feb 2020 20:37 WIB
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut pihaknya tengah mempelajari laporan terkait polemik pengembalian penyidik Rossa Purbo ke Polri.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Pengawas KPK mengaku telah menerima laporan mengenai polemik pengembalian Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Polri. Anggota Dewan Pengawas, Albertina Ho, mengatakan pihaknya tengah mempelajari informasi yang didapat untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Dewas juga sudah mendapat laporan dan mempelajari informasi tersebut. Pada prinsipnya, Dewas akan menjalankan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai sebagaimana diamanatkan UU," kata Albertina kepada CNNIndonesia.com, Rabu (5/2).

Sebelumnya sejumlah pihak meminta dewan pengawas menindaklanjuti polemik mengenai pengembalian Rossa ke Polri. Mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto meminta agar dewan pengawas dapat bergerak melakukan pemeriksaan etik sebagaimana yang dimandatkan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Indikasi kuat pelanggaran kode etik dan perilaku itu karena adanya pelanggaran pada butir 7, huruf B. Integritas di angka I. Nilai Dasar yang menyatakan insan KPK harus 'berperilaku jujur'; butir 2, huruf C. Keadilan yang menyatakan, khusus untuk Pimpinan 'mengambil putusan dengan pertimbangan yang obyektif, beradilan dan tidak memihak'," kata Bambang.

"Dan butir 7, huruf D. Profesionalitas yang menyatakan 'mengutamakan pelaksanaan tugas daripada kepentingan pribadi' serta butir 4, huruf E. Kepemimpinan yang menyatakan 'menilai kinerja orang yang dipimpinnya secara obyektif dengan kriteria yang jelas'," ucap dia.

Sementara Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, menilai dewan pengawas semestinya bergerak menindaklanjuti polemik pengembalian penyidik Rossa tanpa harus menunggu aduan.

"Dari banyak komentar atau kegaduhan publik ini sudah bisa buat dewas setidaknya bekerja di awal," ujarnya.

Sebelumnya KPK mengonfirmasi bahwa penyidik Rossa ditarik instansi asal, Polri, atas dasar kebutuhan korps bhayangkara tersebut. Namun, Polri membatalkan penarikan itu dengan memberi kesempatan kepada Rossa untuk menyelesaikan masa tugas dinasnya di komisi antirasuah hingga September 2020.

[Gambas:Video CNN]
Belakangan, Polri menyatakan telah menerima pengembalian Rossa dari KPK. Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

"Sudah dikembalikan ke kepolisian. Sudah ada penyerahan antara pimpinan KPK dan pimpinan Polri," ucap dia.

Salah seorang sumber CNNIndonesia.com mengatakan Rossa merupakan penyelidik yang menangani kasus yang menjerat eks calon legislatif PDIP, Harun Masiku dan eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Sumber ini menyatakan pimpinan KPK kukuh menginginkan Rossa kembali ke Polri. Namun, karena Polri urung menariknya, kata sumber ini, Rossa tak diberi akses masuk Gedung Dwiwarna KPK. Rossa dikabarkan juga tidak mendapatkan akses email kantor dan gaji.

"Rossa sendiri adalah penyelidik kasus OTT KPU. Selain itu, Rossa juga enggak bisa akses email kantor dan gaji bulan ini," kata sumber CNNIndonesia.com. (ryn/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER