Anies mengatakan bakal mengecek peraturan DKI terlebih dahulu.
"Nanti saya cek aturannya. Saya cek dulu," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya cek dulu (soal dana bagi hasil)," kata dia lagi singkat.
Musababnya, lahan seluas 2,4 hektar itu merupakan RTH yang dibebaskan di era Ahok sebagai Gubernur DKI. PT JUP pun mengklaim sudah mendapatkan izin membangun.
Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono menyebut harga sewa unit di pusat kuliner tersebut mencapai Rp64 juta.
[Gambas:Video CNN]
Kemudian, hal yang paling dikritik Gembong ialah pembagian hasil antara PT JUP sebagai anak perusahaan BUMD DKI PT Jakpro dengan perusahaan ketiga atau sebagai penyewa.
"Apakah UMKM mampu membayar Rp64 juta? Itu dikerjasamakan selama 20 tahun dan bagi hasilnya luar biasa, 85 persen ke pihak swasta dan 15 persen pihak Jakpro," beber dia.
"Itu kan sama aja kayak dia (swasta) dikasih (lahan). Gue (DKI) nonton saja," lanjut dia.
Pembangunan proyek wisata kuliner ini sudah dibangun sejak tahun 2018 dan sempat terhenti karena diprotes DPRD DKI. Pihak pengembang pun kembali mengurus dan melengkapi administrasi kepada PTSP Jakarta. Beberapa waktu lalu pembangunan kembali dilanjutkan.
Belakangan PT JUP mengatakan hanya mengelola 11 persen dari total kawasan untuk pusat bisnis. Sisanya PT JUP mengklaim akan mempertahankan RTH dan pembangunan ramah lingkungan. (ctr/osc)