Nurhadi Praperadilan Kedua, KPK Tetap Jalani Penyidikan

CNN Indonesia
Jumat, 07 Feb 2020 04:35 WIB
Jubir KPK menyatakan tetap melanjutkan kasus penyidikan meskipun tersangka, eks sekretaris MA Nurhadi, melayangkan praperadilan kedua.
Eks Sekretasis MA Nurhadi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Tiga tersangka itu adalah eks Sekretaris MA Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

"Karena kami sudah cek ke Biro Hukum, belum ada panggilan resmi atau pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Selatan terkait dengan permohonan kembali praperadilan dari para tersangka ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Kamis (6/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali memastikan gugatan praperadilan Nurhadi dkk tidak menghentikan penyidikan yang tengah berjalan di komisi antirasuah.

Terkait surat yang diajukan kuasa hukum, Maqdir Ismail yang meminta penyidikan dihentikan sementara, Ali menegaskan itu tak berpengaruh.

"Tentu penyidik tetap pada aturan mekanisme hukum melakukan pemeriksaan dan seterusnya; tidak berhenti. Artinya, surat itu sebagai hak silakan diajukan. Tetapi jelas, sikap kami, KPK, tetap meneruskan perkara itu. Tidak menghentikan sementara," tegas Ali.

[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya Nurhadi dkk mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya. Pada praperadilan pertama, Nurhadi dkk selaku pihak pemohon kalah.

Maqdir mengatakan alasan kliennya mengajukan praperadilan karena tidak menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK.

(ryn/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER