Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (
Kejagung) menjerat menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada dua tersangka kasus korupsi asuransi PT
Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro (BT) dan
Heru Hidayat (HH)."Ada yang terbaru juga dikenakan pasal TPPU, BT dan HH," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung, Febri Ardiansyah, Jumat (7/2) siang.
Terkait penyidikan tersangka baru kasus korupsi Jiwasraya, Febri mengatakan telah melakukan penggeledahan aset pada Kamis malam milik tersangka Joko Hartono Tirto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau aset JHT (Joko Hartono Tirto) sudah kita lakukan penggeledahan kemarin malam di tiga tempat, untuk kelanjutannya nanti kita pertemukan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan jaksa penyidik," ujar Febri.
"Ada dua rumah di Kembangan, Sunter, yang di Senayan itu kantor, terkait JTH ya", katanya.
Febri juga mengatakan saham JHT terkait dengan HH dan tidak bisa dipisahkan. Febri mengaku saat ini sedang menyelidiki lima saham milik dua tersangka.
"Sebenarya si Joko Tirto itu semua saham dan surat berharga yang ditransaksikan dengan Jiwasraya itu terkait berputar kepemilikan Heru (Hidayat), tidak bisa dipisahkan. Jumlahnya hingga saat ini yang kita sidik ada 5 saham dan pecahannya banyak," kata dia.
[Gambas:Video CNN]Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, Mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Sementara, dua tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro (BT) dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH). Terakhir, Joko Hartono Tirto (JHT) yang merupakan Direktur PT Maxima Integra ditetapkan Kejagung sebagai tersangka pada Kamis malam.
Selain proses hukum di Kejaksaan Agung, DPR juga membentuk panitia kerja di tiga komisi, yakni Komisi III, VI dan XI. Panja dibentuk untuk mengawal proses hukum yang berjalan serta proses penyehatan dana Jiwasraya.
(mln/kid)