Jakarta, CNN Indonesia -- Nasib penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti belum jelas hingga kini. Bahkan Rossa belum menerima Surat Keputusan pemberhentian dari
KPK, sementara
Polri menolak pengembalian anggotanya itu karena belum habis masa tugasnya di KPK.
Rossa tidak lagi menyandang status pegawai di KPK pada 1 Februari 2020 dan baru mengetahui tiga hari kemudian atas informasi Biro SDM KPK.
"Sampai saat ini, Mas Rossa pun belum dapatkan surat pemberhentian dengan hormat dari KPK atau pengembalian ke sana. Karena, Mas Rossa mengatakan bahwa masih patuh dengan tugas dari kepolisian yang sebelumnya sampai September [2020], apalagi Mabes Polri sudah menyatakan bahwa Mas Rossa masih di KPK," Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap kepada awak media di Kantornya, Jakarta, Jum'at (7/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudi mengungkapkan Polri sudah mengirim surat penolakan pengembalian Rossa dua kali. Yakni pada 21 dan 29 Januari 2020.
Pengakuan ini bertentangan dengan keterangan KPK melalui Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, yang mengungkapkan pihaknya hanya menerima satu surat pembatalan penarikan Rossa dari Polri, yakni 21 Januari 2020.
"Atas surat ini, Kepolisian tetap berkomitmen bahwa Mas Rossa tetap di KPK. Sehingga, kemudian dikirimkan surat pada tanggal 29 Januari 2020 yang intinya bahwa Kompol Rossa Purbo Bekti tetap melaksanakan tugas di KPK karena masa penugasannya belum usai," kata Yudi.
Yudi memandang Pimpinan KPK tidak memiliki iktikad baik lantaran justru mengirim surat ke Polri mengenai pengembalian Penyidik Rossa ke Polri di tanggal yang sama. Karenanya Polri kembali mengirim surat pembatalan penarikan.
[Gambas:Video CNN]Dikonfirmasi mengenai surat pembatalan penarikan dari Polri tertanggal 29 Januari 2020, Ali mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya belum ada
update-nya. Yang saya tahu sejauh ini seperti semalam saya sampaikan," kata Ali melalui keterangan tertulis.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, tidak ingin menanggapi mengenai surat pembatalan penarikan tersebut.
"Sudahlah, biarkan masing masing instansi bekerja untuk bangsa dan negara," tutur Argo, Jum'at (7/2).
(ryn/osc)