"Selama mereka masih berstatus WNI, sekali lagi, selama mereka masih berstatus WNI, maka negara harus memberikan perlindungan. Itu amanat konstitusi," kata Din saat ditemui dalam agenda di kawasan Jakarta Selatan, Jum'at (7/1).
Din meminta ketegasan Pemerintah untuk menjalankan amanat konstitusi tersebut. Jika ratusan WNI itu terbukti melanggar hukum, kata dia, mesti diproses sebagaimana mekanisme hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu dengan catatan, dengan syarat mereka harus menerima NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dan mereka harus membuat pernyataan karena kepergian mereka bergabung dengan ISIS itu ada nuansa, ada nada mengingkari NKRI yang berdasarkan Pancasila," ujarnya.
Wacana pemerintah memulangkan 660 WNI eks ISIS kembali ke Indonesia menjadi perbincangan publik dalam beberapa hari terakhir. Pro dan kontra sudah berseliweran.
Presiden Joko Widodo juga sudah bicara. Dia, sebagai pribadi, mengaku tak ingin memulangkan WNI eks ISIS. Akan tetapi, akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat terbatas sebelum pemerintah mengambil keputusan final.
"Ya kalau bertanya kepada saya, ini belum ratas ya, kalau bertanya kepada saya, saya akan bilang tidak (bisa). Tapi masih dirataskan," ujar Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/2).
[Gambas:Video CNN]
"Sampai saat ini masih dalam proses pembahasan dan sebentar lagi kita akan putuskan kalau sudah dirataskan. Semuanya masih dalam proses. Plus dan minusnya," katanya. (ryn/bmw)