Pengamat: Jokowi Harus Tetap Terima 660 WNI eks ISIS

CNN Indonesia
Kamis, 06 Feb 2020 20:28 WIB
Asesmen terhadap 660 WNI eks ISIS dibutuhkan untuk mengetahui seberapa besar mereka terpapar ideologi dan paham ISIS.
Pengamat mengatakan Jokowi harus tetap terima 660 WNI eks ISIS (Biro Pers Sekretaris Presiden/Muchlis Jr)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah masih mengkaji pemulangan sekitar 660 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat bergabung dengan ISIS ke Tanah Air. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara pribadi tak ingin ratusan WNI itu kembali ke Indonesia.

Pengamat terorisme Al Chaidar mengatakan pemerintah Jokowi harus tetap menerima 660 WNI mantan anggota ISIS tersebut. Menurutnya, ratusan WNI itu hanya salah jalan dan masih memiliki status kewarganeraan Indonesia.

"Status warga negara masih tetap ada walau paspor hilang atau dibakar. Pemerintah harus tetap menerima mereka eks ISIS. Mereka hanya salah jalan saja," kata Al Chaidar kepada CNNIndonesia.com, Kamis (6/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Al Chaidar menyebut Indonesia adalah kampung halaman para ratusan WNI yang tercatat tersebar di Afghanistan, Turki, hingga Suriah itu. Mereka pun berhak pulang ke Indonesia, negara mereka ini.

Untuk itu, Al Chaidar meminta pemerintah membuat program sebelum memulangkan ratusan WNI eks ISIS tersebut. Menurutnya, ratusan WNI itu perlu mendapatkan kontra wacana agar kembali 'sadar'.

"Perlu ada program humanisasi dan kontra wacana. Humanisasi," ujarnya.

Sementara Pengamat hubungan internasional Dinna Wisnu mengaku menjadi salah satu pihak yang menolak pemulangan ratusan WNI eks ISIS ke Indonesia. Dinna meminta pemerintah hati-hati dalam memutuskan pemulangan ratusan WNI itu.

"Pemerintah harus sangat hati-hati, jangan hanya mempertimbangkan seruan politik sejumlah pihak tetapi menghitung betul segala konsekuensi yang harus ditanggung pemerintah dan masyarakat ketika para ex ISIS itu kembali ke tanah air," kata Dinna kepada CNNIndonesia.com.


Dinna pun menyoroti ratusan WNI mantan simpatisan ISIS itu yang sudah merobek paspor Indonesia. Dengan demikian, lanjut Dinna, para WNI itu sudah secara terbuka menunjukkan sikap secara sadar untuk keluar dari identitas Indonesia.

"Apakah hukum kita sudah memadai untuk merespon bahwa mereka masih WNI? Jika dikatakan di antara mereka ada perempuan dan anak-anak. Kita tidak boleh lalai melihat bahwa perempuan dan anak sudah secara sistematis direkrut sebagai kombatan tentara oleh mereka," tuturnya.

Perlu Asesmen

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu mempertimbangkan beberapa hal sebelum memutuskan untuk pemulangan 660 Warga Negara Islam (WNI) yang sempat bergabung dengan ISIS. Mengingat mereka sudah pasti terpapar ideologi ISIS.

"Pertimbangan ini tidak sekedar pemenuhan formalitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau alasan kemanusiaan," kata Hikmahanto kepada CNNIndonesia.com, Kamis (6/2).

Hikmahanto menyebut pemerintah perlu melakukan asesmen kepada masing-masing individu yang sempat bergabung dengan ISIS itu. Asesmen ini untuk mengetahui seberapa besar warga asal Indonesia terpapar dengan ideologi dan paham yang diyakini oleh ISIS.

"Asesmen mengenai hal ini penting agar mereka justru tidak menyebarkan ideologi dan paham ISIS di Indonesia," tuturnya.

Selain itu, kata Hikmahanto, pemerintah juga perlu melihat seberapa bersedia masyarakat di Indonesia menerima kehadiran ratusan WNI eks ISIS itu kembali. Menurutnya, kesediaan ini tak hanya dari pihak keluarga, namun juga warga sekitar tempat mereka nantinya tinggal, termasuk pemerintah daerah.

"Dewasa ini kebijakan pemerintah pusat bila tidak dikomunikasikan dengan baik ke daerah, bisa memunculkan penolakan dari daerah. Akibatnya pemerintah pusat akan mengalami kerepotan tersendiri," katanya.

[Gambas:Video CNN]
Lebih lanjut, Hikmahanto menyebut mereka yang tergabung dalam ISIS telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia, seperti yang tertuang dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, khususnya huruf (d) dan huruf (f).

Pasal 23 huruf (d) disebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena, "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".

Sementara huruf (f) menyebutkan, "secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut."

"Istilah 'bagian dari negara asing' itu bisa saja pemberontak yang hendak menggulingkan pemerintah yang sah. Bukankah ISIS pemberontak yang ada di Suriah? Bahkan mereka menggunakan cara-cara teror untuk menggantikan negara Suriah dan Irak," tuturnya.

Menurut Hikmahanto, perlu dipahami sejak awal para WNI yang hendak bergabung dengan ISIS itu, sehingga mereka sudah menganggap ISIS sebagai negara mereka. Oleh karenanya, sejak saat itu mereka telah rela melepas kewarganegaraan Indonesia.

"Bahkan ada dari mereka yang merobek-robek paspor Indonesia yang menjadi simbol bahwa mereka tidak lagi ingin menjadi warga negara Indonesia," ujarnya.

"Kewarganegaraan mereka bisa saja dikembalikan namun mereka wajib mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Hikmahanto melanjutkan. (fra/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER