Kantongi Izin Mensesneg, Anies Lanjutkan Revitalisasi Monas
CNN Indonesia | CNN Indonesia
Sabtu, 08 Feb 2020 15:50 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan telah mengantongi izin terkait proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) dari Komisi Pengarah (Komrah).
"Persetujuan itu diberikan oleh Komisi Pengarah dalam pertemuan kemarin dipimpin oleh Bapak Mensesneg sendiri, dihadiri oleh menteri PUPR, Menteri LHK, Kemendikbud, Menteri Perhubungan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Gubernur DKI," kata Anies di Jakarta, Sabtu (8/2).
Disampaikan Anies, dengan persetujuan itu maka proyek revitalisasi Monas langsung dilanjutkan setelah sempat terhenti.
"Pada pertemuan itu sudah disepakati, dibuat formalitasnya dan sudah selesai, jadi kegiatan akan diteruskan," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretariat Negara sempat menyatakan proyek tersebut dilakukan tanpa izin Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
[Gambas:Video CNN]
Kapasitas Praktikno adalah sebagai Komisi Pengarah yang diatur dalam Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.
Dalam Keppres itu disebut bahwa Komisi Pengarah mempunyai tugas memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.
Anies sendiri baru mengirim surat persetujuan revitalisasi Monas ke Kementerian Sekretariat Negara pada 24 Januari 2020. Padahal, proyek revitalisasi berlangsung sejak 12 November 2019.
Setelah kritik bermunculan, Pemprov DKI akhirnya menghentikan proyek revitalisasi Monas untuk sementara. Penghentian proyek terhitung sejak 28 Januari 2020. (dis/stu)
"Persetujuan itu diberikan oleh Komisi Pengarah dalam pertemuan kemarin dipimpin oleh Bapak Mensesneg sendiri, dihadiri oleh menteri PUPR, Menteri LHK, Kemendikbud, Menteri Perhubungan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Gubernur DKI," kata Anies di Jakarta, Sabtu (8/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Sekretariat Negara sempat menyatakan proyek tersebut dilakukan tanpa izin Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Kapasitas Praktikno adalah sebagai Komisi Pengarah yang diatur dalam Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.
Dalam Keppres itu disebut bahwa Komisi Pengarah mempunyai tugas memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.
Setelah kritik bermunculan, Pemprov DKI akhirnya menghentikan proyek revitalisasi Monas untuk sementara. Penghentian proyek terhitung sejak 28 Januari 2020. (dis/stu)