Head of Legal and Corporate Secretary PT JUP Andika Silvanda menyatakan bahwa hitung-hitungan tersebut berdasarkan perhitungan tenaga ahli profesional.
"Proses penghitungan sudah kita libatkan tim ahli. Tidak serta merta keluar angka itu. Kita ada pengkajian dan perhitungan sendiri dilakukan pihak independen," kata Andika kepada CNNIndonesia.com, Kamis (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah UMKM mampu membayar Rp 64 juta? Itu dikerjasamakan selama 20 tahun dan bagi hasilnya luar biasa, 85 persen ke pihak swasta dan 15 persen pihak Jakpro," beber dia.
"Itu kan sama aja kayak dia (swasta) dikasih (lahan). Gue (DKI) nonton saja," lanjut dia.
Di sisi lain, Andika menjelaskan perhitungan bagi hasil sudah memasukkan komponen pembangunan infrastruktur oleh swasta.
Dengan perhitungan itu, menurut Andika, angka bagi hasil yang muncul masih kategori wajar lantaran swasta paling banyak mengeluarkan dana untuk melakukan pembangunan.
"Kita bisa dibilang hanya sedia tanah. Tapi kan proses pembangunan itu membutuhkan biaya yang besar. Infrastrukturnya, marketing-nya belum kemudian sosialisasinya, perizinan dan sebagainya. Tapi kalau dilihat ternyata hitungannya masuk," jelas dia.
[Gambas:Video CNN]
Andika menjelaskan bahwa proyek wisata kuliner antara PT JUP dengan PT PDN adalah murni kerja sama bisnis. Pembangunan infrastruktur di lokasi tidak mengeluarkan APBD.
"Proses pembangunan RTH pada dasarnya adalah skema B2B dan itu tidak ada menggunakan APBD DKI, sehingga skema kerja sama dibangunkan pihak swasta. Kemudian dalam rangka kerja sama berakhir akan dikembalikan ke kami," jelas dia.
"Pada dasarnya pasti ada hitung-hitungan dari pihak independen. Kalau itu dirasa berat kita lihat apa yang diberikan jual beli. Yang pasti ada angka ada imbalan yang diberikan," ungkap dia.
Andika menyatakan pula bahwa pihaknya sudah melakukan izin dan sesuai prosedur. Pihaknya juga mengklaim sudah melakukan komunikasi dan sosialisasi dengan pihak-pihak yang terkait pembangunan RTH.