Serang Polisi Saat Akan Ditilang, Pengemudi Mobil Ditangkap

CNN Indonesia
Sabtu, 08 Feb 2020 19:57 WIB
Polisi meringkus pengendara mobil karena menyerang petugas saat akan ditilang di Tol Angke.
Polisi meringkus pengendara mobil karena menyerang petugas saat akan ditilang di Tol Angke. (Istockphoto/BrianAJackson)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi meringkus pengendara mobil karena menyerang petugas saat akan ditilang di Tol Angke.

Pria berinisial TS itu diketahui melawan petugas di sekitar pintu pembayaran keluar Tol Angke 2, Jakarta Barat, Jumat (7/2) lalu. Rekaman video aksi TS melawan petugas itu sempat viral di media sosial.

Dalam rekaman video yang diterima, TS tampak mendorong, mencekik anggota polisi yang menilang. Bahkan, dia sempat meminta anggota polisi membuka baju dan mengajak bertengkar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Tengku Arsya Khadafi mengatakan TS diringkus di daerah Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (7/2) sekitar pukul 22.30 WIB.

"Alasan melakukan kekerasan kepada petugas karena saat itu tersangka emosi, harapannya dapat menunggu sampai jam ganjil genap selesai," kata Arsya, Sabtu (8/2).

[Gambas:Video CNN]

Arsya menuturkan polisi sempat melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan TS. Hasilnya, polisi menemukan senjata di tasnya.

"Dalam tas ada satu buah senjata sengat listrik dan satu pisau bentuk senjata tanpa membawa ijin," ujarnya.


TS saat ini telah menjalani masa penahanan di Polres Metro Jakarta Barat dan kasusnya telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Dia bakal dijerat Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap petugas dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 1 tahun.

Selain itu, TS juga bakal dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata.


"Kami kenakan pasal tambahan terkait UU Darurat yakni Pasal 2 ancaman 10 tahun," ucap Arsya. (dis/dea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER