Surat itu mengatur pelaksana tugas hanya boleh dijabat pejabat yang setingkat atau lebih tinggi di lingkungan unit kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fachrul mengatakan hal tersebut terpaksa dilakukan sementara, karena pihaknya kekurangan pejabat eselon I yang beragama Katolik.
"Melalui lelang jabatan. Mulai minggu ini, keputusannya sudah ditandatangan," ujar Fachrul.
Terpisah, Wamenag Zainut Tauhid mengatakan pejabat eselon I di lingkungan Ditjen Bimas Katolik hanya ada satu sebelumnya yakni Eusabius Binsas.
"Sementara selebihnya adalah eselon 2 dan 3. Jadi tidak mungkin pelakansatugas diambilkan dari lingkungan Ditjen Bimas Katolik," ujar Zainut seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan sebelum Nur Kholis, Plt Dirjen Bimas Katolik dijabat Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin. Namun, karena Amin sakit, digantilah jadi Nur Kholis.
Zainut pun meluruskan bahwa pelaksana tugas hanya berfungsi administratif, dan tak boleh mengambil kebijakan yang bersifat startegis seperti pemindahan dan pemberhentian pegawai.
Pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas, lanjut dia, melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan.
"Kami berharap dalam waktu dekat sudah ditetapkan pejabat dirjen yang definitif sehingga dapat segera melaksanakan tugasnya," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, polemik jabatan Dirjen Bimas Katolik Kemenag mencuat akhir pekan lalu. Warganet yang membicarakan diskriminasi terhadap hak beragama beberapa waktu belakangan.
Diskusi tersebut merembet ke peralihan posisi Dirjen Bimas Katolik Kemenag. Warganet ramai memperbincangkan keputusan Kemenag yang menunjuk orang beragama selain Katolik menjabat posisi tersebut.