Ingin Larang Ondel-ondel Ngamen, DPRD DKI Usul Revisi Perda

CNN Indonesia
Selasa, 11 Feb 2020 15:52 WIB
DPRD DKI mengusulkan revisi Perda Kebudayaan Betawi demi melarang penggunaan ondel-ondel untuk mengamen dan menjaga marwah ikon budaya.
Salah satu kelompok pengamen yang menggunakan ondel-ondel. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah pelarangan ondel-ondel untuk kegiatan meminta-minta.

"Budaya Betawi sama masalah ondel-ondel itu harus jadikan ikon yang enggak boleh dijadikan untuk pengamen di jalan. Nanti dimasukin di perda," kata Iman saat dihubungi, Selasa (11/2).

Hal ini disebut Iman sudah dibicarakan dengan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Hendry Wardhana. Adapun tujuan dari revisi ini ialah untuk menjaga kehormatan ondel-ondel sebagai bentuk sebuah kebudayaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, untuk, pertama, menjaga dulu marwah ondel-ondel jangan dipakai untuk ajang pengamen. Agar lebih kuat harus di-perda-kan. Perda mana? Perda Betawi. Kalau sudah masuk pasal itu kan pelanggaran," jelas dia.

Saat dikonfirmasi soal itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyatakan pihaknya ingin mengangkat ondel-ondel sebagai ikon Betawi.

[Gambas:Video CNN]
"Bahwa ondel-ondel sebagai ikon Betawi harus kita angkat. Tapi, kehadirannya harus elegan. Di tempat acara yang punya makna, baik hikmat maupun kemasyarakatan," kata dia.

Namun, Saefullah mengatakan bakal mengevaluasi penggunaan ondel-ondel sebagai alat pengamen. Terutama bagi mereka yang menggunakan ondel-ondel dan menganggu ketertiban umum.

"Kalau digunakan ngamen, mengganggu ketertiban umum, konkret kita akan cek ulang," tutup dia.

(ctr/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER