Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi E
DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah pelarangan
ondel-ondel untuk kegiatan meminta-minta.
"Budaya Betawi sama masalah ondel-ondel itu harus jadikan ikon yang enggak boleh dijadikan untuk pengamen di jalan. Nanti
dimasukin di perda," kata Iman saat dihubungi, Selasa (11/2).
Hal ini disebut Iman sudah dibicarakan dengan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Hendry Wardhana. Adapun tujuan dari revisi ini ialah untuk menjaga kehormatan ondel-ondel sebagai bentuk sebuah kebudayaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, untuk, pertama, menjaga dulu marwah ondel-ondel jangan dipakai untuk ajang pengamen. Agar lebih kuat harus di-perda-kan. Perda mana? Perda Betawi. Kalau sudah masuk pasal itu kan pelanggaran," jelas dia.
Saat dikonfirmasi soal itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyatakan pihaknya ingin mengangkat ondel-ondel sebagai ikon Betawi.
[Gambas:Video CNN]"Bahwa ondel-ondel sebagai ikon Betawi harus kita angkat. Tapi, kehadirannya harus elegan. Di tempat acara yang punya makna, baik hikmat maupun kemasyarakatan," kata dia.
Namun, Saefullah mengatakan bakal mengevaluasi penggunaan ondel-ondel sebagai alat pengamen. Terutama bagi mereka yang menggunakan ondel-ondel dan menganggu ketertiban umum.
"Kalau digunakan ngamen, mengganggu ketertiban umum, konkret kita akan cek ulang," tutup dia.
(ctr/arh)