Anies Klaim Tim Cagar Budaya Beri Rekomendasi Formula E Monas

CNN Indonesia
Kamis, 13 Feb 2020 14:01 WIB
Anies mengeluarkan surat mengenai tindak lanjut izin Formula E. Dalam surat tersebut, Anies mengklaim Tim Ahli Cagar Budaya mengizinkan Formula E di Monas.
Kawasan Monas, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan surat balasan soal Formula E kepada Menteri Sekretaris Negara pada tanggal 11 Februari 2020. Surat itu berisi perihal 'Tindak Lanjut Persetujuan Komisi Pengarah atas Penyelenggaraan Formula E tahun 2020 di Monas'.

Dalam surat itu, Anies mengklaim pihaknya sudah mengantongi izin dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Pemprov DKI yang dituangkan dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E," tulis Anies dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan ini diketahui berbanding terbalik dengan pengakuan Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Mundardjito. Sebelumnya ia menegaskan tak pernah memberikan rekomendasi mengenai hal tersebut. Ia juga mengaku tidak pernah diikutsertakan dalam rapat ataupun perihal Formula E.
"Tidak diberitahu juga jadi diem aja gitu. Saya enggak tahu (soal rekomendasi). Kita (TACB) enggak bikin, kan saya ketuanya," kata Mundardjito kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/2).

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengakui pihaknya tidak pernah mengikutsertakan TACB melainkan Tim Sidang Pemugaran (TSP). Ia juga menegaskan TACB juga tidak berhak mengeluarkan izin rekomendasi.

"Eh Pak Mundarjito (Ketua TACB) itu memang tidak berwenang mengeluarkan rekomendasi. Yang berwenang itu TSP. Jadi blast aja ke TSP. Pak Mundarjito ya emang ga tau," kata Iwan di Balai Kota, Kamis (13/2).

[Gambas:Video CNN]

Adapun pihak yang berwenang dan mempunyai hak untuk memberikan izin, kata Iwan, ialah Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Pemberian izin sudah dilakukan atas sidang yang dilakukan Tim Sidang Pemugaran.

"Jadi gini, rekomendasi dari Disbud sudah dilakukan sidang beberapa kali kalau enggak salah di Disorda. Udah ada beberapa kali sidang berkaitan dengan tim sidang. Dasarnya itulah kami membuat surat ke disorda. Dari sidang itu disetujui," ungkap dia.

Saat dikonfirmasi mengenai redaksional TACB di surat Anies, Iwan tak menjelaskan secara detail. Ia hanya menjawab TACB dan TSP adalah satu kesatuan di Dinas Kebudayaan dan satu suara.

"TACB itu adalah di tempat kami, TSP adalah tempat kami juga, jadi enggak salah. Emang dia ahli cagar budaya, kenapa?," ungkap dia.

Di dalam surat Anies tercantum surat izin yang dikeluarkan berdasarkan Surat Dinas Kepala Dinas Kebudayaan nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E. Surat itu, kata Iwan, tidak mencantumkan TACB maupun TSP.

"Baca lagi deh surat rekomendasi Dinas Kebudayaan. Suratnya enggak nyebut TACB atau TSP. Yang jelas TACB dan TSP itu kewenangan kami sebagai dapur Dinas Kebudayaan. Dasar kami mengeluarkan surat rekomendasi itu bisa dari TSP, TACB tidak masalah," tutup dia. (ctr/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER