Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden
Ma'ruf Amin berharap proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Omnibus Law Cipta Kerja atau Ciptaker di DPR bisa lebih cepat dari pembahasan RUU KPK beberapa waktu lalu.
"Ya kita harapkan bisa lebih cepat [pembahasannya dari RUU KPK]," kata Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (13/2).
Diketahui, proses pembahasan hingga pengesahan RUU KPK di DPR berlangsung cepat. DPR hanya membutuhkan waktu 12 hari untuk merevisi UU KPK untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang yang baru. Revisi UU KPK yang dibahas cepat itu berdampak pada gelombang protes dari masyarakat dan kolisi sipil karena menganggap hanya membuat lemah KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ma'ruf beralasan Omnibus Law Cipta Kerja harus cepat dibahas dengan tujuan untuk memudahkan proses investasi di Indonesia yang dinilai berlarut-larut belakangan ini.
Ia pun optimistis rancangan regulasi itu akan berujung pada kesejahteraan masyarakat karena berdampak pada penciptaan lapangan kerja yang luas.
"Pemerintah sudah sampaikan ke DPR, nanti DPR akan membahas dan melakukan RDPU, kemudian akan dibahas dan kita lihat prosesnya," kata Ma'ruf.
Terpisah, mantan Wakl Ketua KPK Laode M Syarief mengaku khawatir pembahasan RUU Ombnibus Law ini akan meniru cara pembahasan RUU KPK.
Padahal, implikasi dari UU sapu jagat itu sangat luas bagi publik. Sementara, pembahasannya cenderung tertutup.
[Gambas:Video CNN]"Dan terus terang saya takut implikasi RUU KPK ini mulai juga ditiru saat penciptaan UU yang baru, saat Omnibus Law itu. Siapa yang pernah lihat DIM? Siapa yang lihat naskah akademiknya? Padahal itu implikasinya banyak sekali," ungkapnya.
"Kalau dia (Pemerintah) sudah mau merahasiakan sesuatu kepada rakyat yang harus dilayani, itu adalah pemerintah yang tidak baik," tutupnya.
Diketahui, pemerintah sudah menyerahkan surat presiden (surpres) dan draf RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law 'Ciptaker' kepada pimpinan DPR Puan Maharani. Rancangan beleid tersebut berisi 15 bab dengan 174 pasal.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan RUU yang sebelumnya disebut Cipta Lapangan Kerja atau 'Cilaka' telah diganti menjadi Cipta Kerja dengan singkatan 'Ciptaker'.
Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja akan mengatur beberapa ketentuan. Dikutip dari penjelasan Omnibus Law Kementerian Koordinator Perekonomian, UU Cipta Kerja ini terdiri dari 11 klaster.
Rinciannya, klaster penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah serta kawasan ekonomi dan kawasan industri.
(rzr/ryn/osc)