Polemik WNI Eks ISIS dan Aturan Kehilangan Kewarganegaraan

CNN Indonesia
Jumat, 14 Feb 2020 14:31 WIB
Merujuk peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, eks ISIS bisa mengajukan kembali status WNI jika dicabut oleh pemerintah.
Para mantan anggota ISIS berhak mengajukan permohonan status WNI kembali jika dicabut oleh pemerintah (Fadel SENNA / AFP)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polemik ratusan WNI mantan anggota ISIS yang terlantar di Timur Tengah sudah memasuki babak baru. Kini, Presiden Joko Widodo tak lagi mengakui mereka dengan menyebut ISIS eks WNI.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga menyebut mereka yang bergabung dengan ISIS tak lagi punya kewarganegaraan atau stateless.

Bahkan pemerintah juga ingin menerbitkan keputusan berisi nama-nama yang kehilangan status WNI akibat bergabung dengan ISIS. Nantinya, mereka akan dicekal dan tak bisa masuk wilayah Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencabutan itu dilakukan oleh presiden harus melalui proses hukum, bukan pengadilan ya. Proses hukum administrasi diteliti oleh menteri lalu ditetapkan oleh presiden," kata Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Kamis (13/2).

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, pemerintah Indonesia harus berada dalam posisi yang pasif mengenai pencabutan dan pemberian status WNI. Tidak proaktif, karena tak ada kalimat yang menyatakan secara gamblang bahwa pemerintah mencabut status WNI seseorang.

Dahulu, Kemenkumham pernah menyatakan itu saat polemik Imam Besar FPI Rizieq Shihab jadi pembicaraan publik. Rizieq tinggal di Mekah sejak 2017 dan saat ini belum pulang ke Indonesia.

"Tidak ada yang namanya pencabutan kewarganegaraan, yang ada hanya kehilangan kewarganegaraan," kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando di Jakarta, Senin, 10 Juni 2019 lalu.

Dengan demikian, seseorang kehilangan status WNI bukan karena dicabut oleh pemerintah. Seseorang kehilangan status WNI secara otomatis akibat melakukan sejumlah hal yang diatur UU Nomor 12 tahun 2006.

Syarat Kehilangan Status WNI

Dalam UU No. 12 tahun 2006, ada 9 hal yang membuat seseorang kehilangan status WNI. Di antaranya, (1) memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri. Kemudian, (2) tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.

Seseorang juga bisa kehilangan status WNI jika (3) mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia dan dikabulkan oleh Presiden. Permohonan dikirim secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM.

"(WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan) Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden," bunyi Pasal 23 butir d.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah lebih mementingkan keamanan 260 juta rakyat Indonesia sehingga tak ingin memulangkan ratusan WNI eks ISIS Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah lebih mementingkan keamanan 260 juta rakyat Indonesia sehingga tak ingin memulangkan ratusan WNI eks ISIS (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Kemudian, seseorang kehilangan status WNI (5) jika secara sukarela masuk dalam dinas negara asing dan mendapat jabatan tertentu. Juga kehilangan status WNI apabila (6) menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

WNI kehilangan kewarganegaraannya (7) ketika turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing. Kehilangan status WNI juga bisa terjadi apabila (8) seseorang memiliki paspor atau surat sejenis dari negara asing atau surat tanda kewarganegaraan dari negara lain.

Terakhir, WNI otomatis kehilangan status WNI jika (9) tinggal di luar NKRI selama 5 tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara dan tidak memberitahu kepada kedutaan besar atau konsulat jenderal bahwa dirinya tetap ingin menjadi WNI.

Soal kewarganegaraan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2007. Dalam pasal 34 ayat 3 PP tersebut dinyatakan bahwa  "Menteri menetapkan Keputusan Menteri tentang nama orang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia".

Menteri juga mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali kewarganegaraan RI dalam berita negara. 

Semua ketentuan yang telah diuraikan di atas tidak berlaku bagi anak-anak di bawah 18 tahun. Aturan tentang kewarganegaraan anak-anak diatur dalam pasal dan ayat berbeda.

Jika merujuk pada polemik ratusan WNI mantan simpatisan ISIS di Timur Tengah, selama ini pemerintah belum pernah mengeluarkan keputusan berisi nama-nama orang yang telah kehilangan status WNI.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan itu bakal dilakukan dalam waktu dekat dan bukan berupa keputusan Menteri Hukum dan HAM, melainkan keputusan presiden.
[Gambas:Video CNN]

Hak Mendapat Status WNI Kembali


Deklarasi Universal HAM PBB 1948 Pasal 15 Ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Lalu pada Ayat 2 dinyatakan bahwa seseorang tak bisa dicabut kewarganegaraannya dengan sembarangan oleh siapa pun.

"Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya," bunyi Ayat 2 Pasal 15 Dekarasi Unversal HAM PBB 1948.

Dalam konstitusi Indonesia, yaitu UUD 1945, status kewarganegaraan termasuk salah satu hak asasi. Setiap orang berhak mendapatkan status WNI. Termaktub dalam Pasal 28D ayat 4

"Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan."

Amanat konstitusi itu lalu dituangkan ke dalam UU Nomor 12 tahun 2006 beserta turunannya, yaitu PP Nomor 2 tahun 2007.

Syarat Mendapat Status WNI Kembali

Dalam Pasal 31 UU No. 12 tahun 2006 disebutkan bahwa seseorang yang kehilangan status WNI dapat memperolehnya kembali. Syarat dan langkah yang harus dipatuhi termuat dalam PP No. 2 tahun 2007 Pasal 43 sampai dengan Pasal 47.

Syarat yang dimaksud antara lain sehat jasmani dan rohani, mengakui Pancasila dan UUD 1945 serta tak pernah dijatuhi hukuman yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.

Pemohon status WNI, jika berada di luar negeri, mengajukan permohonan tertulis kepada kantor kedutaan besar atau konsulat jenderal.

Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai memuat nama lengkap, alamat tempat tinggal, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan dan alasan kehilangan status WNI.
Berkas-berkas yang harus dikirim beserta permohonan antara lain, fotokopi akta kelahiran atau surat lain memuat bukti kelahiran yang sah.

Kemudian, fotokopi paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor atau surat lain yang membuktikan pemohon pernah menjadi WNI secara sah. Lalu, pasfoto terbaru, daftar riwayat hidup dan pernyataan tertulis tentang janji setia.

Berikut sumpah yang harus ditandatangani pemohon.

"Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan UUD 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai warga negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas."

Kemudian, pemohon status WNI juga harus mengucapkan janji setia yang memuat hal berikut.

"Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui tunduk dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan UUD 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai warga negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas."
Polemik WNI Eks ISIS, Surat pernyataan janji setia untuk memperoleh kembali status WNI. (Dok. Kemenkumham)

Pemohon status WNI, jika berada di luar negeri, mengajukan permohonan tertulis dan semua lampiran ke kantor kedutaan besar atau konsulat jenderal. 


Nantinya, permohonan beserta lampiran berkas dikirim ke Menkumham dan akan diproses maksimal selama 14 hari. Jika belum lengkap, berkas akan dikembalikan.

Apabila sudah lengkap dan memenuhi syarat, menkumham lalu menetapkan keputusan berisi nama orang yang memperoleh kembali status WNI. Keputusan menkumham harus diterbitkan maksimal 3 bulan sejak permohonan diajukan.

Dalam PP No. 2 tahun 2007, tidak ada pasal dan ayat yang menjelaskan tentang penolakan pemerintah atas permohonan pengajuan kembali status WNI.

Sementara dalam UU No. 12 tahun 2006, pada Pasal 13, Presiden bisa mengabulkan dan bisa menolak permohonan.

"Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima menteri," bunyi Pasal 13 Ayat (4) UU No. 12 tahun 2006.

Sejauh ini, pemerintah sudah mengatakan bakal mengeluarkan keppres berisi nama-nama WNI mantan anggota ISIS yang kehilangan status kewarganegaraan. Namun, pemerintah belum bicara soal sikap yang akan diambil andai WNI mantan anggota ISIS mengajukan kembali status kewarganegaraan setelah Keppres diterbitkan.
(bmw/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER