Istana: Keppres Status WNI Eks ISIS Masih Tunggu Pendataan

CNN Indonesia
Jumat, 14 Feb 2020 15:36 WIB
Istana menyatakan proses pendataan dan verifikasi identitas 689 WNI eks ISIS ditargetkan rampung dalam waktu 3-4 bulan.
Ratusan perempuan dan anak dari simpatisan ISIS diarahkan menuju ke kamp pengungsian Suriah tahun lalu. (Foto: Fadel SENNA / AFP)
Jakarta, CNN Indonesia -- Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menyatakan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang status 689 WNI eks ISIS akan dilakukan usai pendataan rampung. Sebelumnya, proses pendataan dan verifikasi identitas ratusan WNI eks ISIS itu ditargetkan selesai dalam waktu 3-4 bulan.

"Kan masih menunggu proses pendataan. Nanti detailnya ada di Kemenko Polhukam," ujar Dini saat dikonfirmasi, Jumat (14/2).

Namun Dini tak menjelaskan lebih lanjut terkait detail Keppres dan alasan baru diterbitkan sekarang.

Merujuk keterangan Presiden Joko Widodo, kata dia, status 689 warga eks ISIS itu memang bukan lagi WNI. Jokowi bahkan menyebutnya dengan istilah ISIS eks WNI.

Sesuai UU Kewarganegaraan, lanjut Dini, status warga negara memang bisa hilang jika pernah menyampaikan keinginan untuk tak lagi menjadi WNI. Salah satunya dilakukan dengan pembakaran paspor oleh sejumlah WNI eks ISIS tersebut.

"Jadi presiden hanya ingin konsisten dengan UU Kewarganegaraan. Bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesianya apabila bergabung dengan militer asing tanpa izin presiden dan menyatakan keinginan tidak lagi menjadi WNI. Pembakaran paspor dapat dianggap pernyatan keinginan tidak lagi menjadi WNI," katanya.

Selain itu, hilangnya status kewarganegaraan seseorang juga terjadi jika tinggal di luar Indonesia selama lima tahun berturut turut dan tidak menyatakan keinginannya tetap menjadi WNI.

"Orang-orang itu bisa dianggap masuk ke dalam kategori tersebut," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya menyatakan keputusan pencabutan status WNI ini bisa dikeluarkan dalam bentuk Keppres.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 juga menjelaskan bahwa presiden bisa menetapkan seseorang kehilangan kewarganegaraanya setelah melalui pemeriksaan administrasi yang juga dilakukan oleh jajaran menteri.



ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(psp/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER