Kepolisian Resor Kota Besar
Surabaya telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Zikria, tersangka kasus
penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya
Tri Rismaharini. Zikria pun dipastikan segera keluar dari tahanan Mapolrestabes Surabaya.
"Hari ini rencana langsung kita keluarkan dengan status penangguhan penahanan," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran di Mapolrestabes Surabaya, Senin (17/2).
Sebelumnya, Zikria mengajukan penangguhan penahanan pada 5 Februari 2020. Sudamiran berkata permohonan penangguhan itu diajukan oleh suami Zikria, Daru Asmara Jaya, dan kuasa hukumnya Advent Dio Randy. Keduanya juga menjaminkan dirinya untuk pembebasan Zikria.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kuasa hukum maupun suaminya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, kemudian pimpinan telah minta saran pendapat kepada penyidik dan penyidik telah memberikan saran untuk penangguhan, dan hari ini permohonan penangguhan dikabulkan," katanya.
Sudamiran mengatakan penangguhan penahanan tersebut merupakan implementasi dari Pasal 31 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tentang Penangguhan Penahanan. Setidaknya polisi memiliki beberapa pertimbangan untuk mengabulkannya.
"Dikabulkan dengan beberapa pertimbangan yang pertama pemeriksaan tersangka selesai, kemudian penyidik meyakini (Zikria) tidak melakukan perbuatan menghilangkan barang bukti," katanya.
Kendati bebas hari ini, kasus Zikria, kata Sudamiran bisa saja tetap berlanjut. Selain itu Zikria tetap dikenakan wajib lapor di Mapolrestabes Surabaya. Hal itu harus dilakukan ibu tiga orang anak tersebut, seminggu sekali.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Zikria, Advent Dio Randy, mengaku mendapat kabar dari penyidik soal pengabulan penangguhan penahanan pada hari ini pukul 09.30 WIB.
Usai mendapat kabar tersebut Dio bersama suami Zikria, Daru Asmara Jaya, pun mendatangi Mapolrestabes Surabaya. Tujuannya, menanyakan apakah Zikria bisa langsung lepas dari penahanan hari ini.
"Baru dikonfirmasi dengan penyidik, saya coba mau mengecek dulu apakah bisa (bebas) hari ini, kita lihat dulu, sekalian mau konfirmasi," kata Dio.
Sementara itu, Daru enggan berkomentar banyak soal permohonan penangguhan penahanan istrinya. Daru menyebut hal itu telah diserahkannya kepada kuasa hukumnya.
"Jadwal
nengok istri. Saya belum tahu [soal penangguhan penahanan], kuasa hukum yang lebih tahu," ujar dia, sembari menggendong anak bungsunya yang berumur 2 tahun.
[Gambas:Video CNN]Lebih lanjut, Daru mengatakan Zikria saat ini dalam kondisi baik. Menurutnya, tekanan psikologis yang dialami istrinya kian berkurang.
"Senin [pekan lalu] sehat, sudah enggak [tertekan]. Lagi kangen anaknya," kata dia.
Kasus ini bermula saat akun Facebook Zikria Dzatil dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 21 Januari, dengan dugaan penghinaan terhadap Risma.
Dalam bukti tangkapan layar atau
screenshoot, akun tersebut diduga telah sebanyak dua kali mengunggah foto Risma dengan kalimat bernada hinaan. Zikria pun ditetapkan sebagai tersangka.
Risma kemudian mencabut laporan terhadap penghinanya itu. Pencabutan Kuasa Hukum dan Suami Zikria pun mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dengan dasar bahwa Zikria masih memiliki anak balita berusia dua tahun yang bergantung pada ASI-nya.