Tjahjo mengatakan personel TNI memiliki karakter berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit untuk setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
"ASN harus sama seperti itu. Dalam UU 5 tahun 2014 tentang pembinaan jiwa korpsnya, ASN harus setia dan taat pada Pancasila, dan pemerintah yang sah pada undang-undang yang tadi. Ini wajib, harus," kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia bercerita ada 12 ASN eselon I di suatu lembaga ditolak untuk memimpin kepala lembaga karena diduga terpapar radikalisme.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) |
Dia pun menegaskan bahwa pihaknya memberikan sanksi berat bagi ASN yang terjerat dalam tiga pelanggaran tersebut.
"Lah, yang masalah radikalisme juga sama. Ada yang kita turunkan pangkatnya, ada yang kita tak dukung sebagai pejabat eselon 2 dan 1 kita potong sudah selesai. Kemarin kepala lembaga mengganti seluruh eselon I semuanya, karena sudah terpapar radikalisme, terbuka terang-terangan lewat medsos," kata dia.
Selain itu, Tjahjo mengusulkan agar pemerintah nantinya kembali menerapkan program yang memiliki pola seperti Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) seperti di era Orde Baru. Hal itu bertujuan untuk meminimalisasi paham radikalisme di kalangan ASN.
"Penataran, saya kira perlu ada penataran P4, Kalau bisa nanti perlu kembali penataran, kalaupun polanya enggak seperti zaman dulu, dipersingkat. Sehingga memahami apa tugas dan apa warga negara yang punya hak dan kewajiban," kata dia.
[Gambas:Video CNN] (rzr/pmg)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)