Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM
Yasonna H Laoly menyatakan hasil investigasi terkait kesalahan sistem imigrasi dalam hal keberadaan politikus PDIP
Harun Masiku akan segera diumumkan.
Diketahui, tim ini bertugas melacak penundaan atau
delay soal data perlintasan antar-negara Harun.
"Nanti dalam waktu dekat diumumkan oleh tim. Mungkin satu dua hari," ujar Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia sendiri belum mau mengungkapkan hasil investigasi tim gabungan itu. Namun, menurutnya, terdapat kesalahan dalam sistem imigrasi tersebut.
"Jelas ada yang tidak benar," katanya.
Sebelumnya, Yasonna membentuk tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara, Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri, dan Ombudsman.
Tim ini dibentuk untuk menyelidiki kesalahan informasi catatan penerbangan di Bandara Soekarno Hatta atas tersangka KPK, Harun.
Informasi soal Harun diketahui sempat simpang siur. Ia disebut masih berada di luar negeri pasca-operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Namun, muncul informasi Harun berada di Indonesia tak lama setelah OTT itu.
[Gambas:Video CNN]Kasus suap ini kemudian menjerat empat orang sebagai tersangka, termasuk terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun. Hanya nama terakhir yang belum diketahui keberadaannya dan ditetapkan sebagai buron.
Polri mengaku sudah memeriksa kerabat terdekat dari Harun Masiku yang kini menjadi buron KPK.
"Dari pihak keluarga sudah kita mintai keterangan. Orang-orang terdekat yang bisa kita carikan informasinya tentang keberadaan yang bersangkutan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (17/2).
Meski masih belum menemukan titik temu, namun Asep menegaskan bahwa kepolisian tetap serius dalam membantu KPK mengejar buronnya.
Ia pun kembali menegaskan bahwa pihak yang menyembunyikan orang dengan status buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bisa dipidanakan karena telah meanggar hukum.
"Karena menyembunyikan buronan merupakan upaya menghambat atau menutupi proses penyelidikan terhadap keberadaan bersangkutan," kata Asep.
Pihaknya mengaku tak dapat mematok tenggat waktu untuk menyelesaikan bantuannya terhadap komisi antirasuah tersebut. Menurut Asep, setiap kasus memiliki tingkat kerumitan yang berbeda.
"Kami harapkan secepatnya kita bisa tangkap lah Harun Masiku itu," pungkas dia.
 Politikus PDIP yang jadi buronan KPK, Harun Masiku. ( Diolah dari KPU RI) |
Tetap KawalMasyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) membuka kemungkinan untuk kembali menggugat KPK lewat praperadilan terkait kasus suap yang menjerat Harun Masiku.
Diketahui, MAKI sudah mengajukan gugatan praperadilan terkait tidak ditetapkannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap PAW kader PDIP itu. Namun, praperadilan yang digelar, Senin (17/2), memutuskan menolak permohanan MAKI itu.
"Bahkan kalau misalkan belum ditetapkan tersangka ini nanti tiga bulan ke depan kami akan ajukan lagi," kata Kuasa Hukum MAKI Rizky Dwi Cahyo Putra usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2).
Hal ini, kata Rizky, sebagai bentuk pengawalan terhadap kinerja penegakan hukum dalam kasus tersebut. Pihaknya pun bakal terus melakukan pengawalan hingga perkara tersebut rampung.
"Apapun inti dari permohonan-permohonan kita kan ingin mendorong KPK, cara mendesak dengan cara seperti ini," kata dia.
(psp/mjo/arh)