Dalam hal ini, kuasa hukum Wahyu Setiawan, Toni Akbar Hasibuan menyerahkan bukti transfer pengembalian uang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK, Jumat (14/2).
"Tadi Mas Wahyu menyerahkan bukti setoran pengembalian uang yang diterima di 17 Desember, itu 15 ribu dolar Singapura yang dikonversi menjadi sekitar Rp 154 juta," kata Toni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang tersebut, kata Toni, merupakan uang yang disebutkan KPK diterima Wahyu dari Tio senilai Rp200 juta beberapa waktu lalu, tepatnya saat lembaga antirasuah mengungkap kasus tersebut.
Lihat juga:KPK Bentuk Satgas Khusus Buru Harun Masiku |
Meskipun, menurut Toni, Wahyu sempat menolak pemberian uang itu dari Tio dalam sebuah pertemuan di Mal Pejaten Village pada 17 Desember 2019 lalu.
[Gambas:Video CNN]
Di sisi lain, Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa dirinya belum dapat memastikan kabar tersebut. Ia masih harus melakukan konfirmasi secara langsung kepada penyidik yang bersangkutan.
"Perlu konfirmasi terlebih dahulu ya ke teman-teman penyidik karena memang saya belum terkonfirmasi terkait itu ya," kata Ali.
Dalam perkara ini, Wahyu diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
Ia pun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful. (ryn/ain)