Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Tulungagung dalam penyidikan perkara yang menjerat eks Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono. Sejumlah dokumen terkait perkara pun disita.
"Namun, tadi dikomunikasikan dengan penyidik memang ada beberapa dokumen yang diamankan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Senin (17/2).
Ali menjelaskan penyidik masih melakukan pekerjaan hingga keterangan penggeledahan disampaikan kepada wartawan. Upaya paksa itu dilakukan guna merampungkan berkas perkara Supriyono yang terjerat kasus dugaan suap pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai malam hari ini, masih dalam proses penggeledahan," katanya.
Dalam proses penyidikan berjalan, lembaga antirasuah KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Satu di antaranya adalah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, Selasa (11/2).
Kepada awak media, Maryoto mengatakan penyidik menanyakan perihal proses pengesahan APBD Tulungagung. Ia mengaku tidak mengetahui dana bantuan Provinsi Jawa Timur yang disinyalir turut menjadi bancakan.
[Gambas:Video CNN]KPK menduga Supriyono menerima uang sejumlah Rp4,88 miliar dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo. Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Juni 2018 yang menjaring Syahri Mulyo.
Syahri sendiri sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp700 juta dalam kasus suap infrastruktur. Selain itu, hakim mencabut hak politiknya.
Supriyono disangkakan melanggar Pasal 2 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(ryn/ugo)