Pernyataan tersebut disampaikan Riefky menyikapi perubahan dua pasal dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagaimana tertuang di dalam draf Omnibus Law Ciptaker.
"Kami mengimbau pemerintah untuk membuat peraturan yang tidak mengekang kebebasan pers, sebagaimana semangat dan jiwa reformasi," kata Riefky lewat pesan singkat kepada wartawan, Senin (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan kedua dilakukan di Pasal 18, di mana pemerintah menaikkan empat kali lipat denda atas tindak pidana terkait pers dari Rp500 juta menjadi Rp2 miliar.
[Gambas:Video CNN]
"Berbagai regulasi yang dibuat jangan sampai mendegradasi kualitas laporan yang dibuat oleh pers," tutur politikus Partai Demokrat itu.
Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Ciptaker telah diserahkan pemerintah ke DPR. Nantinya, DPR berencana membahas RUU tersebut dengan cepat meski menuai banyak kritik.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyebut pihaknya bisa saja membahas RUU Omnibus Law ketika DPR memasuki masa reses. Itu akan dilakukan bilamana ada permintaan dari pimpinan DPR.
"Ada penugasan dari pimpinan berdasarkan Bamus bahwa ada keinginan untuk membahas ini dalam masa reses. Itu boleh, itu dimungkinkan," ujar Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun berharap DPR bisa lebih cepat dalam membahas RUU Omnibus Law Ciptaker. Ma'ruf ingin lebih cepat dari pembahasan RUU KPK yang kala itu hanya memakan waktu 12 hari.
"Ya kita harapkan bisa lebih cepat [pembahasannya dari RUU KPK]," kata Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (13/2).